bernasnews – Persoalan sampah masih menjadi momok yang sulit untuk dituntaskan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Tak bisa dipungkiri, setiap hari masyarakat selalu dihadapkan kepada sampah, baik untuk urusan konsumsi maupun urusan di luar konsumsi.
Pemerhati Masalah Sosial, Ekonomi, dan Kesehatan UGM, Dra Prima Sari mengatakan banyak kebiasaan membuang sampah dan cara membuang sampah yang belum menunjukkan tingkat intelektual dan budaya seseorang, demikian juga dalam hal pengelolaannya.
“Perihal membuang sampah pada tempatnya terkait dengan pemahaman dan kebiasaan masyarakat. Dari kebiasaan membuang sampah itu dapat terlihat tingkat kemajuan sebuah masyarakat,” ujar Pemerhati Masalah Sosial, Ekonomi, dan Kesehatan UGM, Dra Prima Sari, Sabtu (16/12/2023).
Prima menyebut selama ini persoalan membuang sampah secara baik atau tidak menjadi personifikasi keadaan masyarakat di mana di lingkungan sosial ekonomi politik dan budaya bisa dilihat secara transparan dan dirasakan dalam kehidupan kesehariannya.
Jika semuanya berjalan dengan baik, tentu saja sampah tidak akan menjadi masalah. Namun ketika manajemen sampah masih belum berjalan, itu artinya masih banyak masalah dalam manajemen pemerintahan daerah itu sendiri.
“Untuk itu diperlukan contoh pemerintahan yang bersih. Kalau seseorang bekerja di lembaga pemerintah, berarti dia milik publik artiya harus benar-benar, menjadi pelayan publik,” kata dia.
Prima kemudian menyoroti di DIY ini, persoalan membuang sampah terkait pada pemahaman dan kebiasaan. Masyarakat, terutama pada usia dini, perlu lebih intensif dibiasakan untuk membuang sampah dengan benar.
Apa yang sudah terjadi dengan baik pada yang dewasa, maka muncul anggapan bahwa membuang sampah secara baik memerlukan sebuah manajemen di dalam dirinya sendiri.
Karena itu, keberhasilan memisahkan sampah kering dan sampah basah seperti yang dilakukan di negara maju, bisa menjadi ukuran kesadaran lingkungan dan kemampuan untuk mematuhi peraturan. Bahkan perlahan, keseriusan dalam penangan masalah sampah di Kota Yogyakarta sudah terlihat di kampung-kampung kota, Kampung Kota Tegalpanggung yang tidak jaiuh dari Malioboro ini mengenakan sangsi denda Rp500 ribu bagi warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Reward juga diberikan sebesar Rp 100 ribu bagi warga yang melaporkan adanya orang yang membuang sampah sembarangan.
“Punishment and reward ini cukup berhasil diterapkan yang berbuntut pada makin bersih dan tertatanya kawasan Kampung Kota Tegalpanggung Yogyakarta. Aturan semacam ini bisa diterapkan di daerah lain. Selain mendidik masyarakat agar mengelola sampahnya dengan baik, juga untuk meningkatkan kebersihan lingkungan,” jelasnya.
Calon Legislatif DPR RI dari Partai Demokrat dari Dapil DIY ini menegaskan bahwa masyarakat di DIY ini sudah pandai memilah sampah. Maka hendaknya kita semua mengapresiasi masyarakat pintar dan berbudaya ini. Masalahnya yang belum berjalan dengan baik adalah support system nya, manajemen sampahnya yang end to end. Sampah yang sudah dipilah akhirnya tercampur lagi dalam bak truk pengangkut sampah. Ini yang sering terjadi.
“Hal-hal seperti inilah yang perlu menjadi perhatian, bahkan kalau perlu dibuatkan regulasi soal sampah. Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri dari empat kabupaten dan satu kota. Alangkah baiknya apabila di masing masing kabupaten kota itu terdapat kanal penampungan sampah sekaligus disediakan mesin incinerator. Mungkin hanya Kota Yogyakarta yang akan kesulitan dalam penentuan lokasi penampungan sampah yang sampai sekarang masih menggunakan TPA Piyungan. Selain itu banyaknya Perguruan Tinggi di DIY bekerja sama dengan swasta dan Pemerintah Daerah bisa membentuk gugus tugas melalui program CSR nya dalam pengelolaan dan penanganan masalah sampah,” pungkasnya. (lan)












