bernasnews – Sebagai kota tujuan wisata, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki prospek tinggi terhadap bisnis Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau yang lebih dikenal dengan money changer.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY, Ibrahim mengatakan transasksi KUPVA BB itu terus tumbuh mencapai 43,12 persen year on year (yoy) sehingga diperkirakan menghasilkan rata-rata transaksi bulanan sebesar Rp 166,5 juta.
“Hingga triwulan ketiga 2023, transaksi KUPVA BB mencapai Rp 1,5 triliun,” ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY, Ibrahim.
Namun seiring pertumbuhan itu, Ibrahim menyebut besarnya potensi bisnis KUPVA BB dan remitansi ke depan diikuti dengan meningkatnya risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU TPPT), serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM).
Oleh karena itu, Bank Indonesia DIY saat ini tengah gencar mensosialisasikan Undang-Undang Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bagi aparat penegak hukum dan pelaku sektor pariwisata DIY.
“Penyelenggaraan KUPVA BB dan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) harus memiliki legalitas yang jelas dan memperoleh izin resmi dari Bank Indonesia, serta konsisten menerapkan kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) sesuai ketentuan perundang–undangan yang berlaku,” ucap Ibrahim.
Setidaknya hingga saat ini, baru ada 12 KUPVA BB yang legal dan berizin resmi. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif ketika memanfaatkan layanan KUPVA BB legal dalam melakukan jual beli valuta asing.
Hal tersebut diyakininya jadi salah satu langkah tepat untuk mencegah pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
“KUPVA BB yang legal itu ada logo BI, tapi jika ragu bisa bertanya langsung ke petugas,” kata dia.
Selain pertumbuhan pada KUPVA BB, pertumbuhan juga terjadi pada sektor remitansi atau pengiriman uang di wilayah DIY. Ibrahim menuturkan remitansi per triwulan ketiga 2023 tumbuh sebesar 70,95 persen yoy.
“Trafiknya bagus, dan harus kita jaga pertumbuhan transaksinya,” imbuhnya.
Ke depan, Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran yang juga diberikan mandat pengawasan KUPVA BB oleh UU P2SK akan terus memperkuat aspek pengawasan terhadap penyelenggara KUPVA BB dan PJP dalam rangka menjamin keseimbangan antara inovasi sistem pembayaran dengan integritas sistem keuangan selaras dengan Visi ke-4 Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025. (lan)