News  

Kasus Korupsi Merajalela, KPK Minta ASN untuk Hindari Gaya Hidup Mewah

Para pejabat di lingkungan Pemkot Yogyakarta mengikuti bimbingan teknis pencegahan korupsi. (Foto : Wulan/ bernasnews)

bernasnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 1.648 tersangka menjadi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) belakangan ini.

Untuk memberantas korupsi semakin merajalela di Tanah Air, KPK mulai menyambangi berbagai daerah termasuk Kota Yogyakarta untuk menekankan integritas pencegahan korupsi utamanya menyasar kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Brigjend Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menyebut pemberantasan korupsi itu tidak bisa dilakukan hanya lewat penegakan atau penindakan, tetapi harus diimbangi dengan pencegahan.

Dari jumlah tipikor itu, 141 tersangka di antaranya berasal kaum perempuan, yang ikut terseret ke dalam pusaran kasus korupsi.

“Banyak kasus korupsi yang melibatkan istri dan anak atau keluarganya. Bahkan, ada pejabat yang tidak mempan disuap, tapi justru dititipkan melalui istri atau anaknya dengan adanya gaya hidup mewah,” kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Brigjend Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, Rabu (18/10/2023).

Kusdwidjanto menegaskan, mewujudkan keluarga yang berintegritas menjadi kunci dalam mencegah tindakan korupsi, di mana kejujuran, keterbukaan, maupun kepercayaan, harus sanggup terbangun.

Oleh karena itu, dalam kegiatan ini, pihaknya pun sekaligus menyertakan para istri atau suami dari pejabat Pemkot Yogya, supaya mendapat asupan pembinaan juga.

“Makanya, suami atau istri pejabat kita hadirkan juga, supaya bisa saling mendukung, karena kuncinya itu adalah keluarga,” ucap dia.

“Kita ingatkan di sini, tujuan keluarga dibangun itu apa? Sehingga, menjadi ASN itu harus hidup dengan sederhana, hindari gaya hidup hedon,” sambungnya.

Keluarga, kata dia, telah menjadi elemen kunci dari pencegahan itu karena tidak sedikit kasus tindak pidana korupsi di Tanah Air muncul karena dipengaruhi faktor keluarga.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan program bimbingan teknis dari KPK yang berkolaborasi dengan Pemkot Yogyakarta menjadi sarana mengingatkan para ASN agar terhindar dari korupsi.

Sejauh ini, Pemkot Yogyakarta bersama inspektorat setempat telah memiliki sistem peringatan dini disertai pengawasan melekat terhadap setiap ASN untuk mencegah potensi korupsi.

“Kalau terjadi (korupsi) kemudian ada yang terindikasi tentu kami akan mengambil langkah-langkah pembinaan dan sebagainya. Jadi ini bagian dari ‘early warning’ (peringatan dini),” pungkasnya. (lan)