News  

Beredar Viral Di Medsos, Surat Dari Kraton Jogja Untuk Warga ‘Ngindung’

Penampakan dari luar Plengkung Gading (Plengkung Nirbaya), sedangkan jagang atau parit sebagai keamanan beteng yang berada di sekelilingnya telah tertutup pemukiman, (Foto: Dok. bernasnews)

bernasnews — Pembangunan benteng (baluwarti) Kraton Yogyakarta secara masif dilakukan, dalam rangka upaya pelestarian dan juga untuk mewujudkan sebagi kota warisan dunia terkait pengakuan Sumbu Filosofi, yang telah dicatatkan pada UNESCO. Seperti telah diketahui, keputusan penentuan sebagai warisan dunia akan ditentukan dalam sidang UNESCO, di Riyadh, Arab Saudi, September 2023 ini.

Setelah proses pembangunan Pojok Benteng yang berada di sisi timur laut, yang kemudian dilanjutkan dengan pembebasan rumah pemukinan yang menempel di sisi dalam benteng, yang kemudian diikuti secara cepat pembangunan kembali bentuk benteng, yang berada di wilayah Kelurahan Panembahan, Kemantren Kraton, Yogyakarta.

Proses pembangunan benteng merupakan pembangunan berkelanjutan untuk mengembalikan bentuknya sebagaimana tujuan daripada program revitalisasi kraton. Hal itu, tampak pada surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa.

Surat bernomor 137/DDS/IX/2023, tertanggal 4 September 2023 dan ditandatangani oleh GKR. Mangkubumi selaku Penghageng (Kepala, red), beredar secara viral di media sosial, khususnya grup-grup whatsapp komunitas warga. Berdasar hasil konfirmasi bernasnews dari salah seorang kerabat dan abdidalem kraton, yang juga anggota DPRD DIY mengatakan, bahwa surat pemberitahuan yang beredar viral tersebut dinyatakan benar.

Penampakan beteng Kraton Jogja dari sisi dalam, yang telah dipugar kembali. (Tedy Kartyadi/ bernasnews)

Sementara isi surat berupa pemberitahuan kepada masyarakat pengguna atau yang memanfaatkan tanah Kagungan Dalem Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat ‘Ngindung’, yang berada di sisi luar beteng (Tanah Jagang) baik yang memiliki izin atau tidak, akan terdampak proses pelaksanaan pembangunan  Pelestarian Warisan Budaya.

Pihak Kraton Jogja menyampaikan kepada masyarakat yang selama ini memanfaatkan tanah di sisi luar beteng (Tanah Jagang) tidak diizinkan lagi atau memperpanjang kekancingan memanfaatkan tanah yang akan berdampak pada pembangunan pelestarian warisan budaya beteng (Mergi Hinggil).

Sedangkan untuk teknis penyesuaian bangunan yang menempel pada beteng (Margi Hinggil) akan disampaikan oleh Tim Teknis yang melakukan perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan pembangunan tersebut, menyesuiakan kondisi.

Menilik paparan sejarah beteng dan jagang (parit, red) yang tertutup oleh pemukiman yang dikutip dari laman kratonjogja.id menyebutkan, bahwa tidak diketahui dengan pasti kapan terjadinya. Namun ada dua peristiwa besar dapat ditilik sebagai acuan, gempa bumi tahun 1867 dan pendudukan Jepang, tahun 1942-1945.

Gempa bumi tahun 1867 membuat kerusakan cukup parah, banyak rumah rusak, termasuk rumah para abdi dalem di Yogyakarta. Didorong oleh rasa kemanusiaan Sri Sultan HB VI, sebagai raja yang bertahta (1855-1877) mengizinkan para abdi dalem untuk menempati tempat-tempat terbuka di sisi-sisi beteng dan reruntuhan Tamansari sebagai tempat tinggal sementara.

Hal yang sama terjadi pada masa penjajahan Jepang, dimana rakyat ketakutan dan mencari perlindungan sehingga Sri Sultan HB IX memutuskan untuk menampung mereka di sisi dalam dan sekitar beteng. Keadaan itu tetap dibiarkan bahkan ketika pendudukan Jepang berakhir. Dalam perkembangannya, pemukiman ini kemudian merusak beteng yang ada. (ted)