bernasnews – Revisi terhadap Rancangan Perda terkait Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) di DIY telah berhasil diselesaikan oleh DPRD DIY bersama stakeholder terkait. Banyak isu strategis yang diatur dalam perda RTRW itu.
Seiring dengan selesainya pembahasan Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY, ada harapan soal terjaminnya kualitas air dan udara bagi kehidupan masyarakat di masa yang akan datang.
Ketua Pansus Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY, Eko Suwanto menyebutkan salah satu problem yang dihadapi di ruang perkotaan dan DIY pada umumnya adalah urusan kualitas air yang tidak bagus.
“Beberapa materi pokok di dalam rancangan Perda ini yang utama adalah Raperda ini harus mampu menjamin kualitas air dan udara bagi kesehatan masyarakat, bagi kehidupan masyarakat di masa yang akan datang,” kata Ketua Pansus Raperda RTRW, Eko Suwanto.
Eko tak menepis terkait kualitas udara di Jogja yang disebut-sebut semakin buruk akibat adanya pembakaran sampah dampak penutupan TPST Piyungan itu yang berpengaruh pada kualitas air bersih.
Sehingga perda tersebut dirancang agar adanya sistem penyediaan air minum sekaligus mengatur Pemda DIY untuk menyusun strategi sistem penyediaan tersebut.
“Jadi agar dipakai mandi juga sehat kemudian kalaupun harus direbus, kualitasnya memenuhi standar kesehatan selain air minum,” ujar Eko.
Eko menegaskan Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah yang segera dibawa ke Bapemperda untuk diharmonisasikan dan dikonsultasikan ke Kemendagri dan dikomunikasikan dengan Kementrian ATR agar bisa ditetapkan.
“Ada amanah memelihara mengembangkan kawasan lindung, sungai diantaranya, sungai harus jadi perhatian pemda,konsultasi pusat Kemen PUPR dan BBWSO, kawasan lain yang atensi perlindungan, kawasan konservasi, kawasan lindung geologi, dan kawasan cagar budaya,” tuturnya.
Dijelaskan ada harapan Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah bisa segera dipublikasikan setelah disahkan dalam rapat paripurna dewan bersama Gubernur DIY. Selain membahas soal ruang kawasan sungai, atensi lain, Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY mengatur soal perlunya lahan pertanian dan resapan air ditingkatkan kualitas dan perluasannya.
“Ada pasal yang pastikan kalaupun ada investasi, maka 30 persen harus ada ruang hijau guna penghijauan dan resapan air. Di Raperda ini
kawasan sungai dan 18 kawasan strategis Kadipaten dan Kasultanan perlu dijadikan pusat pemeliharaan kebudayaan,sosial,perekonomian, pariwisata dan pendidikan,” paaprnya.
Sementara hal lain yang juga menjadi sorotan dalam Raperda yakni bagaimana lahan pertanian dan resapan air bisa ditingkatkan baik kualitas dan luasannya. Tanah strategis termasuk kasultanan dan kadipaten menurutnya bisa dimanfaatkan untuk riset pelajar dan mahasiswa DIY.
Eko juga menyebut perda RTRW ini akan menjadi acuan untuk pembangunan berkelanjutan yang lebih baik di DIY selama 20 tahun kedepan. Sehingga ia menegaskan siapa saja yang melanggar konsep tata ruang ataupun merusaknya akan dikenakan sanksi pidana.
“Pelanggaran tata ruang ini sebaiknya memang dipidanakan, tidak cukup banyak kemudian minta maaf kemudian tata ruangnya sudah terlanjur rusak gitu ya ini harus dipersiapkan dengan baik. Dan kepada Pemda juga segera untuk apa mengkonsolidasikan pembentukan peraturan gubernurnya agar segera ini bisa operasional. Jadi pada intinya dengan situasi hari ini di mana kualitas air dan udara yang kurang bagus, 20 tahun ke depan tata ruang ini harus mampu menjamin ketersediaan air baik air minum maupun air bersih termasuk udara yang yang berkualitas,” ungkap dia.
Sementara Kepala Biro Hukum Setda Pemda DIY, Adi Bayu Kristanto menyampaikan ada 15 bab dan 131 pasal dalam Raperda RTRW tersebut. Ia juga berharap implementasi nya nanti dapat dilakukan sebaik mungkin oleh Pemda DIY.
“Tujuannya sendiri adalah untuk penataan ruang agar mewujudkan masyarakat yang sejahtera, makmur dan berkeadilan dengan menjadikan DIY sebagai pusat kebudayaan, pendidikan dan daerah tujuan pariwisata yang memenuhi standar internasional dengan mengedepankan pada keselarasan tata ruang,” pungkasnya. (lan)












