bernasnews – Jangan membuang sampah sembarangan jika tidak ingin terkena sidang tindak pidana ringan (tipiring). Pasalnay Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta bersama unsur TNI dan Polri sedang menggencarkan patroli penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam patrol ini tim terbagi menjadi tiga untuk melakukan patrol di tiga ruas jalan yaitu sepanjang Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Kusuma Negara, dan Jalan Batikan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Dipilihnya tiga lokasi tersebut lantaran lokasi ini dinilai kerap digunakan masyarakat untuk membuang sampah sembarangan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogya Dody Kurnianto mengemukakan, bahwa patroli penegakan Perda Pengelolaan Sampah ini sudah dilakukan selama 3 hari. “Selama tiga hari ini kami sudah mengamankan 30 orang warga yang kedapatan membuang sampahnya di pinggir jalan,” kata Dody, dikutip dari Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta, Senin (4/9/2023).
Lanjut Dody menerangkan, warga yang tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan tersebut, kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) pada hari Rabu, 6 September 2023 mendatang.
“Pengajuan sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada Masyarakat sehingga masyarakat yang lain pun diharapkan semakin memiliki kesadaran untuk mengelola sampah yang dihasilkan,” ungkap dia.
Dikatakan, dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa warga tidak diperbolehkan membuang sampah pada tempat yang tidak ditentukan seperti sungai, jalan, dan sebagainya. “Sesuai Perda tersebut ada beberapa lokasi larangan membuang sampah antara lain sungai, jalan, dan lainnya,” tegas Dody..
“Sedangkan berdasar Perda tersebut, bagi masyarakat yang melanggar bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta,” imbuhnya.
Dengan adanya operasi tersebut, pihaknya berharap dapat menyadarkan masyarakat sehingga nantinya masyarakat dan pemerintah dapat mengatasi permasalahan sampah secara bersama-sama. “Mari sama-sama kita kurangi limbah sampah dan tidak membuang sampah sembarangan. Semoga persoalan sampah di Kota Yogya dapat disegera teratasi,” pungkas Dody. (ted)












