News  

Warga Sleman Yang Jadi Korban Penyaluran Tenaga Kerja Unprosedural ke Malaysia Dipulangkan

Warga Sleman Yang Jadi Korban Penyaluran Tenaga Kerja Unprosedural ke Malaysia Dipulangkan. (Foto : Istimewa)

bernasnews – Pada hari Jumat (28 Juli 2023) lalu, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY berhasil memulangkan seorang warga berinisial TW yang beralamat di Padukuhan Kantongan, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman dari Penang, Malaysia.

TW diduga menjadi korban TPPO dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal/unprosedural.

“Kami menerima laporan dari pihak keluarga Korban di awal Juni, kemudian kami segera berkoordinasi dengan BP3MI DIY dan Konsulat Jenderal RI di Penang Malaysia untuk mengupayakan kepulangan Saudari TW. Alhamdulillah, berkat kerjasama yang baik dari semua pihak, hari ini yang bersangkutan sudah tiba di Bandara YIA Kulon Progo, dan sudah kami jemput lalu kami kembalikan kepada pihak keluarga di Sleman” kata Kepala Dinas P3AP2KB yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman, Wildan Solichin dalam keterangan yang diterima, Minggu (30/7/2023).

Wildan menambahkan bahwa penyaluran pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara ilegal merupakan salah satu wujud Tindak Pidana Perdagangan Orang yang harus dicegah dan ditangani bersama.

“Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman dibentuk dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah, BP3MI DIY dan TNI/Polri dalam rangka mencegah, menangani dan mengkoordinasikan segala upaya yang perlu diambil untuk menyelesaikan permasalahan TPPO di Kabupaten Sleman,” ujarnya.

Sementara itu, Cerika Damayanti Heri Putri, Plt. Kepala BP3MI DIY menghimbau kepada warga yang ingin menjadi pekerja migran untuk senantiasa menggunakan prosedur yang benar dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Untuk bekerja ke luar negeri itu syaratnya beragam. Jadi warga DIY yang mau bekerja keluar negeri, bisa berkonsultasi dengan BP3MI DIY untuk mendapatkan informasi tentang prosedur penyaluran PMI,” kata Cerika.

Rika menyebut ada berbagai hal yang harus diurus sebelum para pekerja migran itu berangkat ke luar negeri. Mulai dari hak dan kewajiban PMI tersebut hingga kelengkapan lainnya. Hal itu untuk menjaga keselamatan para pekerja migran saat sudah berada di luar negeri, sehingga tidak bisa disepelekan atau bahkan dilewati begitu saja.

“Jadi nanti harus ada perjanjian kerja, di situ nanti diterangkan pekerjannya apa, gajinya berapa, semua hak dan kewajiban PMI ada di perjanjian kerja, ada visa kerja, paspor, dan lain sebagainya. Juga masih ada medical check up, asuransi dan segala macam,” terangnya.

Terpisah, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengungkapkan apresiasinya atas keberhasilan pemulangan TW ke Sleman.

“Terimakasih kepada Gugus Tugas TPPO, BP3MI DIY dan KJRI Penang yang telah memfasilitasi kepulangan TW dari Penang Malaysia ke Kabupaten Sleman dengan selamat,” kata Kustini.

Kustini juga berharap agar warga Sleman yang mengetahui atau menjadi korban penyaluran pekerja migran secara ilegal maupun modus TPPO lainnya untuk berani melapor kepada pihak berwajib. “Bisa lapor ke kepolisian terdekat, atau ke Pemerintah Kabupaten Sleman, agar segera bisa ditangani” pungkasnya. (lan)