bernasnews – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan sudah mulai ditutup sejak tanggal 23 Juli hingga 5 September 2023 mendatang.
Penutupan TPA Piyungan itu tentu saja menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat di Yogyakarta. Pasalnya selama ini, sampah dari kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul itu memang difokuskan dibuang disana.
Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut ke depan, TPA Piyungan akan fokus pada pengeringan dan pengepresan sampah saja.
Sultan HB X menjelaskan penutupan TPA Piyungan itu lantaran gunungan sampah sudah melebihi kapasitas atau overload.
“Harusnya hanya 14 (meter) tapi 16 meter tingginya atau bagaimana itu. 26 atau 16 (meter) itu sehingga sudah overload, karena di situ akan kita siapkan untuk proses pengeringannya,” kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Jogja, Senin (24/7/2023).
Selain karena overkapasitas, Sultan juga menyebut penutupan TPA Piyungan untuk menyelesaikan persiapan sebagai tempat pengeringan atau pengepresan sampah.
Tempat yang disiapkan berada di samping TPA Piyungan. Menurut Sultan, kedepan TPA Piyungan akan menggunakan teknologi dan alat press sampah itu sendiri bakal didatangkan dari Surabaya, Jawa Timur.
“Dipres kan lebih simpel karena kering, kan (alat pres) juga bisa beli dari Surabaya, nggak usah ekpor, impor gitu,” terangnya.
“Kita investasinya hanya sampai pengeringan aja, nanti programnya pemilihan itu dilakukan di kabupaten sebelum diberangkatkan ke Piyungan, kan gitu. Seperti plastik, seperti mungkin karton dan sebagainya, karena prinsipnya kan pemda bukannya bikin pabrik,” jelasnya.
Sebagai antisipasi penutupan selama 45 hari itu, Sultan HB X menyebut, saat ini pihaknya sedang menjajaki kerja sama melalui program Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk mencari calon investor dalam pengolahan sampah.
Pemda DIY pun dikatakan olehnya tengah menyiapkan TPA sementara untuk menampung sampah selama TPA Regional Piyungan ditutup.
TPA sementara itu disiapkan di daerah Cangkringan, Sleman dengan menggunakan Tanah Kasultanan (Sultan Ground) yang berstatus sebagai Tanah Kas Desa (TKD).
“Makanya kami kerja sama sama KPBU itu untuk mencarikan calon investor untuk recycling entah itu plastik atau itu untuk karton atau itu untuk kaleng,” tuturnya.
“Untuk sementara kita sediakan tanah di Cangkringan. Statusnya Sultan Ground, tanah desa,” pungkasnya. (lan)












