Menyelisik Cuitan Dinas Kebudayaan DIY, Gelaran The Royal Wedding Pasangan Anjing Bisa Berbuntut Panjang

Pasangan pengantin anjing Jojo dan Luna foto bersama dengan pemiliknya. (Foto: Istimewa)

bernasnews — Meskipun telah menyampaikan permintaan maaf penyelenggara resepsi pernikahan anjing memakai adat Jawa, apalagi yang melakukan notabene seorang pejabat memang sungguh sangat disayangkan. Viral dalam video, somasi atas gelaran itu diawali oleh Ketua Paguyuban Panatacara Yogyakarta (PPY) Ki Abeje Janoko. Ia meminta penyelengara minta maaf secara terbuka, melalui media elektronik maupun cetak.

Bahkan dari jajaran pengurus Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (HARPI) Melati sangat keberatan dan mengutuk keras penyelenggaraan resepsi pernikahan anjing Jojo dan Luna itu. Berikut bunyi lengkap dari keberatan dari HARPI Melati.

“Kami selaku himpunan ahli rias pengantin tradisional/jawa yang selama ini sangat menjunjung dan menjaga budaya pernikahan adat Jawa yang bersumber langsung dari Keraton Jogjakarta/ Keraton Surakarta, dimana prosesi ini hanya berlaku untuk pernikahan manusia dengan segala makna indah dan filosofi di dalamnya. Kami menuntut permohonan maaf secara terbuka kepada penyelenggara acara tersebut umumnya kepada masyarakat yang pernah/ akan menjalani prosesi pernikahan adat Jawa yang seakan telah “disetarakan” dengan hewan. Serta kami harapkan permintaan maaf dari penyelenggara kegiatan ini juga disampaikan khususnya kepada Keraton Jogjakarta/Keraton Surakarta selaku sumber Budaya dari seluruh prosesi yang luar biasa dan penuh makna ini”.

“Ini (protes) kami sampaikan melalui Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, pada hari Selasa (17/7), jam 6:15 pagi,” terang Ketua DPD HARPI Melati DIY, Ny. Listiani Sintawati Adang, kepada bernasnews, saat dihubungi melalui whatsapp, Kamis (20/7/2023).

Dinas Kebudayaan DIY pun dalam akun IG-nya menuliskan Pernyataan Sikap: Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta selaku instansi yang memiliki fungsi dan tugas Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan, SANGAT MENYAYANGKAN dan MENYATAKAN KETIDAKSETUJUAN atas terselenggaranya kegiatan The Royal Wedding Jojo dan Luna yang terpublikasi secara viral pada media sosial.

Upacara adat pernikahan khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta dan tradisi Jawa pada umumnya, baik prosesi adatnya maupun nilai/ marwahnya telah dilindungi secara hukum oleh negara melalui UURI Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan. Obyek kebudayaan yang disebut dengan Upacara Daur Hidup: Tata Palakrama telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tahun 2017 dengan nomor sertifikat 60073/MPK.E/KB/2017.

Selain itu, dalam prosesinya, secara khusus Busana Mataraman Yogyakarta sebagai karya budaya juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2020 dengan nomor Sertifikat 12945/MPK.F/KB/2020.

Sementara dalam video viral gelaran tersebut, sangat jelas tampak, dua ekor anjing itu diberi pakaian layaknya pengantin, yang jantan juga mengenakan kuluk (semacam topi kebesaran) yang bisa dimaknai sebagai ‘raja sehari’. Kedua pemilik hewan itu pun berbusana lengkap adat Jawa dengan sabuk sindur tolakbala merah putih sebagai penanda sang amengkugati (orang tua pengantin). Juga dilakukan prosesi iring-iring temu pengantin, dengan perlengkapan rangkaian janur yang disebut ‘kembar mayang’, yang tentunya penuh makna filosofi bagi masyarakat Jawa. (ted)