bernasnews – Kejadian tragis yang dialami oleh seorang pemuda asal Gunungkidul, Aldi Aprianto (19) yang berujung meninggal dunia usai tertembak senjata api salah seorang polisi kini ditangani langsung oleh Polda DIY.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat, Bidang Humas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih telah memastikan tewasnya Aldi itu akibat letusan senjata laras panjang yang dibawa oleh Briptu MK pada Minggu (14/5/2023), malam saat bertugas melakukan pengamanan di lokasi pentas musik bersih dusun.
“Pada Minggu 14 Mei 2023 pukul 20.30 WIB di Padukuhan Nglindur Girisubdo digelar pentas musik bersih dusun. Sekitar 22.30 terjadi keributan antar penonton dan pada 23.00 WIB terdengar ledakan senjata api yang disandang oleh Briptu MK,” kata Verena dalam keterangan yang diterima, Senin (15/5/2023).
Verena mengatakan ledakan itu mengenai saudara Aldi Aprianto sehingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia.
Terkait hal itu Polda DIY telah mengambil alih penanganan kasus. Setelah kejadian itu, Briptu MK langsung dibawa pada malam itu juga ke Polda DIY untuk menjalankan proses penengakan disiplin dan hukumnya.
“Saat ini kasus ditangani Polda DIY baik penegak hukum secara internal maupun pidana umum,” ucapnya.
Terkait penggunaan laras panjang saat bertugas mengamankan acara itu merupakan senpi berjenis SS1.
Dan untuk saat ini, Briptu MK dipersangkakan Pasal 359 KUHP. Pasal itu berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun. (lan)