bernasnews – Paska kejadian pengeroyokan anak yang melibatkan sejumlah anak di Jalan Tentara Rakyat Mataram, Jetis Yogyakarta. Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakalan mengintensifkan patroli pengawasan jam malam anak, yang telah diatur dalam Peraturan Walikota nomor 49 tahun 2022.
“Pastinya giat patroli lebih intensif dalam artian misalnya biasanya memutar Yogya utara-selatan putar sekali, selesai, kita intensifkan memutar jadi dua kali. Tadinya hanya jalan-jalan protokol, kita akan mulai masuk ke gang-gang tapi yang di pinggir jalan,” terang Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo, dikutip dari Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta, Selasa (28/3/2023).
Dikatakan, Satpol PP Kota Yogyakarta rutin melakukan patroli penegakan. Tidak hanya khusus jam malam anak namun patroli baik siang maupun malam. Ketika ada pelanggaran akan ditindak misal saat jam malam anak. “Apabila ada kumpulan anak-anak nongkrong tidak jelas di jalan akan dibubarkan. Tidak hanya mandiri tapi juga terpadu dan gabungan dengan kepolisian baik Polres dan Polsek akan terus diintensifkan,” katanya.
Lanjut Hery menambahkan, bahwa rata-rata masih anak SMP dan SMA di bawah 18 tahun saat ditemukan nongkrong tidak jelas di jalan yang dibubarkan dan ada yang diberikan surat peringatan tertulis. Sedangkan yang nongkrong di warung-warung disuruh pulang.
“Jalan-jalan yang berpotensi untuk nongkrong anak-anak antara lain Jalan Solo, Kusumanegara, jalan ke utara sekitar Stadion Mandala Krida, kawasan Tugu Yogyakarta, Jalan Diponegoro dari timur ke barat dan Jalan Magelang. Termasuk di beberapa warung seperti warmindo saat jam malam anak,” beber Hery.
Sejak berlaku Peraturan Walikota terkait jam malam anak di Kota Yogyakarta pada April 2022 sampai Februari 2023 total ada sekitar 37 anak yang sudah diberikan peringatan berita acara teguran lisan dari Satpol PP Kota Yogyakarta. Pihaknya menegaskan dalam Perwal jam malam anak juga mengatur adanya teguran lisan, tertulis, bahkan jika sampai berulang akan dimasukan ke balai rehabilitasi. Tapi penindakannya sifatnya persuasif karena melibatkan anak-anak.
“Kebanyakan nongkrong-nongkrong tidak jelas sehingga kita bubarkan. Pernah juga kita temukan ada yang membawa sajam, itu kita serahkan ke kepolisian untuk menindaklanjuti,” pungkas Hery yang juga Sekretaris Satpol PP Kota Yogyakarta. (ted)












