bernasnews – Adanya pencanangan program zero sampah anorganik tahun 2023 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, dalam rangka upaya mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan lantaran kondisi lahan hampir penuh.
Pemerintah Kota Yogyakarta pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 660/6123/SE/2022 tentang gerakan zero sampah anorganik. Poin terpenting dalam SE Walikota Yogyakarta tersebut, bahwa masyarakat harus melakukan pengelolaaan sampah.
Sementara pengelolaan sampah yang dimaksud meliputi pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dengan cara antara lain pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan/ atau pemanfaatan kembali sampah.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Hal itu termaktub pada UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sedangkan penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
Dalam undang undang tersebut juga mengamanatkan, bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Menurut paparan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, alur pengelolaan sampah terbagi berdasar jenis sampah yaitu, Sampah Organik merupakan sampah yang mudah terurai, contoh sisa makanan, sisa sayuran, sisa dapur dan tanaman. Sampah Anorganik adalah sampah yang tidak mudah terurai, dapat didaur ulang dan digunakan. Misal, botol plastik, kertas, kardus, botol kaca, logam, dan kaleng.
Sedangkan Sampah Residu, adalah sampah lainnya yang tidak mudah terurai dan perlu pengolahan tertentu. Contohnya, styrofoam, diapers, pembalut puntung rokok dan tisu bekas. Dan yang terakhir Sampah B3, sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Contoh, bekas elektronik, spray, obat-obatan, lampu bekas, bekas kemasan pembersih, masker, dan batu baterai.
Merujuk bunyi SE Walikota Yogyakarta yang berbunyi, sampah anorganik hasil pemilahan diutamakan dibawa ke Bank Sampah masing-masing wilayah dan Bank Sampah membawa sampah anorganik kepada pelapak sampah. “Bahwa semua itu tergantung pada kebijakan Bank Sampah, yang juga terkait dengan kebijakan pelapaknya,” ungkap Ketua Bank Sampah Surya Indah RW 08 Suryoputran Leonarda Pinahayu, di sela-sela penimbangan sampah, Sabtu (24/12/2022).
Menurut Pinahayu, bahwa kemampuan atau daya tampung sampah anorganik yang telah dipilah antara Bank Sampah satu dengan lainnya tidak sama. Hal itu, terkait dengan kebijakan lapak dalam penerimaan sampah pilah, kondisi sumber daya manusia (SDM), dan tempat atau lahan Bank Sampah berada.
“Bank Sampah Surya Indah, hanya menerima sekitar 40an item jenis sampah anorganik yang telah dipilah oleh nasabah. Bisa jadi bank sampah lain bisa menerima lebih dari 40 item jenis, bahkan bisa juga kurang. SDM kami juga sangat terbatas, sekarang hanya 5 orang dan itu pun ibu-ibu yang usianya sepu-sepuh di atas 57 tahun,” beber Pipin, sapaan akrab Leonarda Pinahayu.
Pihaknya juga berharap, bahwa dalam menyikapi program zero sampah anorganik tahun 2023 seperti yang tertuang dalam SE Walikota Yogyakarta, peran warga masyarakat sangat penting sekali dan perlu adanya sinergitas dan kolaborasi antara pengampu wilayah setempat (RT/ RW).
“Ada bank sampah atau tidak ada, pemilahan sampah oleh warga tetap harus dilakukan. Keberadaan bank sampah hanya sebatas kemitraan. Sedangkan yang ngoprak-ngoprak warga merupakan otoritas kewenangan pengampu wilayah,”pungkasnya.
Bank Sampah Surya Indah (BSSI) RW 08 Suryoputran, Kelurahan Panembahan, Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta, berdiri sejak 27 April 2013. BSSI pernah menapatkan peringkat sebagai bank sampah Kategori Emas oleh LSM Unilever Persada. Juga penghargaan dari KLH dan PPEJ pada tahun-tahun digalakkannya program bank sampah. (ted)












