Begini! Pernyataan Sikap Suryo Ndadari atas 11 Rekomendasi DPP APDESI

Ketua Paguyuban Manikmaya atau Lurah se-Kabupaten Sleman Irawan (Tengah) saat memaparkan hasil keputusan paguyuban Suryo Ndadari, Senin (31/10/2022). Foto: Istimewa.

bernasnews — Paguyuban Suryo Ndadari sebagai wadah paguyuban seluruh Lurah dan Pamong Kalurahan se-Kabupaten Sleman, tetap solid dan fokus  pada pelayanan masyarakat dan pembangunan di tengah wacana dan dinamika pemerintahan desa secara nasional.

Hal itu mengemuka dalam acara pernyataan sikap Paguyuban Suryo Ndadari atas 11 Rekomendasi Dewa Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (DPP APDESI), Senin (31/10/2022). Kegiatan itu juga dihadiri oleh perwakilan dari Paguyuban Manikmaya, Carik Sembada, Jagabaya Sembada, Makmure, Kalimasada, Danarta, Hasto Broto, Pangripta, dan Cokropamungkas. Juga tampak hadir Ketua Paguyuban Nayantaka Gandang Hardjanata.

Menyikapi  Rekomendasi Audensi Dewa Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (DPP APDESI) Nomor 094/B/DPP-APDESI/X/2022 yang mengeluarkan 11 rekomendasi, Suryo Ndadari melakukan konsolidasi  untuk memperkuat dan menyamakan pemahaman.

Dari 11 rekomendasi tersebut, poin nomor 4 yaitu masa jabatan Perangkat Desa sama dengan masa jabatan Kepala Desa (Lurah), menjadi salah satu yang wacana yang perlu ditelaah dengan lebih cermat, baik dari aspek yuridis maupun tata kelola pemerintahan.

Sementara secara kedudukan, tugas dan fungsi, antara Lurah dan Pamong Kalurahan sangat jelas batas perbedaannya. Demikian halnya dengan penetapan masa jabatannya, yang tentu dipertimbangkan untuk mendukung tugas dan fungsi masing-masing. Dan hal tersebut telah dijamin dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.

Sebagai unsur staf dan unsur pendukung Kepala Desa (Lurah), apabila setiap periode 6 tahun harus  mengakhiri masa tugasnya-sebagaimana wacana DPP APDESI-maka akan sangat menganggu proses pembangunan di tingkat Kalurahan. Inkonsistensi kebijakan pembangunan dan tata tertib administrasi pemerintahan akan sangat merugikan pelayanan masyarakat.

“Akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan juga akan  menjadi sangat tidak terukur apabila setiap 6 tahun Lurah dan seluruh Pamong harus berhenti dan diganti dengan yang baru,” demikian disampaikan oleh paguyuban.

Suryo Ndadari secara tegas menolak konsep atau wacana masa jabatan Pamong Kalurahan disamakan dengan masa jabatan Lurah. Perlu untuk dikaji ulang dengan cermat. Wacana ini akan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat menciderai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Wacana ataupun aspirasi merupakan hak dari setiap warga, namun demikian penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik yang sejalan dengan program pembangunan daerah dan nasional menjadi  kepentingan yang lebih utama.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Sleman dan Sekretaris Daerah, seluruh komponan Suryo Ndadari bersepakat untuk menyampaikan saran dan aspirasi kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Pusat. (*/ nuning)