bernasnews — Menyoal penyakit gagal ginjal misterius pada anak yang disinyalir akibat mengonsumsi obat sirup tertentu, juga berdampak pada Indonesia termasuk DIY dan Kabupaten Sleman. Di DIY terdapat 13 kasus yang dilaporkan, tetapi 3 kasus dinyatakan bukan penyakit gagal ginjal akut.
Sementara 10 kasus dinyatakan positif gagal ginjal akut. Dari 10 kasus tersebut, terdapat 3 kasus yang berasal dari Kabupaten Sleman, dengan rincian 2 penderita dinyatakan sembuh dan 1 meninggal. Sejauh ini telah dilakukan investigasi oleh pemerintah melalui Kemenkes dan BPOM terkait kasus tersebut.
Obat sirup yang disinyalir mengakibatkan penyakit gagal ginjal akut ini mengandung zat kimia berbahaya diantaranya, ethylene glycol, diethylene glycol, dan ethylene glycol butyl ether (EGBE). Zat kimia tersebut sebenarnya sama sekali tidak diperkenankan sebagai bahan-bahan di makanan ataupun di obat.
Apabila diminum dalam jangka waktu tertentu akan berproses menjadi semacam infoksitasi atau semacam keracunan obat, yang menyebabkan tersumbatnya saluran ginjal. Kemudian menjadi gagal ginjal. Penyakit gagal ginjal akut pada anak ini ditandai dengan gejala kurangnya produksi urine, bahkan sampai tidak bisa buang air kecil sama sekali.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Cahya Purnama, M.Kes, menjelaskan, bahwa di Gudang farmasi Sleman atau di Gedung Pengelolaan Obat dan Alat Kesehatan (POAK), tidak ditemukan obat-obat sirup yang terindikasi bahan kimia tersebut. Menurut dia, obat-obatan yang diberikan di Puskesmas di Kabupaten Sleman juga tergolong aman dan tidak tercemar oleh bahan kimia ethylene glycol, diethylene glycol, dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
“Bersyukur Gudang farmasi Sleman atau di Gedung Pengelolaan Obat dan Alat Kesehatan (POAK), tidak ada obat-obat sirup yang terindikasi. Sedangkan yang kita pakai itu ialah generic, jadi hanya satu, termasuk di layanan di Puskesmas menggunakan layanan esensial dari POAK atau dari distribusi yang kita berikan dari Kabupaten. Sehingga sampai sekarang belum ada sirupnya yang teridentifikasi,” beber Cahya saat jumpa pers, di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Jumat (21/10/2022).
Dikatakan, bahwa sebenarnya setiap obat itu ada uji klinis fase satu, fase dua, dan fase berikutnya dari Balai POM melakukan pengujian obat-obatan yang sudah beredar di pasaran, yang disebut monitoring efek samping obat (meso). “Hasil pengujian tersebut dapat diakses melalui website pada laman https://e-meso.pom.gp.id. Melalui website tersebut dapat diamati obat-obatan atau obat sirup apa saja yang ditarik,” kata Cahya.
Sementara Direktur RSUD Sleman. Dr. Novita Krisnaeni M.P.H, pada kesempatan yang sama memaparkan, beragam upaya telah dilakukan RSUD Sleman sebagai rumah sakit rujukan tipe B dalam menangani kasus tersebut, mulai dari preventif, promotif, maupun kurotif. Kegiatan preventif (pencegahan) upaya yang dilakukan merujuk pada surat edaran Kemenkes maupun dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
“Untuk sementara tenaga kesehatan tidak memberikan pengobatan dalam bentuk sirup dengan merek apapun. Dengan kata lain untuk sementara penggunaan obat sirup dihentikan. Kemudian promotive, yakni menyampaikan segala informasi terkait penyakit tersebut. kepada masyarakat melalui media ataupun secara langsung kepada pasien. Informasi yang disampaikan seputar gejala, cara pencegahan, hingga Langkah yang diambil oleh orangtua jika anaknya menderita panas, batuk, pilek maupun diare,” kata Dr. Novita.
Lanjut dia menjelaskan, lalu upaya kurotif dengan cara menyediakan dokter spesialis anak di RSUD Sleman sebanyak 4 orang. Selain itu sarana dan prasarana untuk ICU NICU juga dipersiapkan dengan baik. “Namun perlu digaris bawahi meski RSUD Sleman menjadi rumah sakit rujukan tipe B, namun tetap harus merujuk pada rumah sakit rujukan utama. Di Yogyakarta rumah sakit rujukan utama yang menangani kasus gagal ginjal akut ialah RS Sardjito,” tandas Dr. Novita.
Sementara itu Dokter Spesialis Anak RSUD Sleman Dr. Raden Yuli Kristianto Sp.A mengatakan, sampai saat ini masyarkarat Indonesia pada umumnya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kemenkes RI, BPOM serta instansi-instansi pemerintah lainnya terkait kondisi gagal ginjal akut atipikal pada anak dan penggunaan obat-obatan sirup.
“Artinya masih aka nada kebijakan-kebijakan yang berubah dalam menangani kondisi tersebut.Oleh karenanya IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) merekomendasikan beberapa hal mengenai gangguan gagal ginjal pada akut anak,” pungkas Dr. Raden Yuli Kristianto. (nun/ ted)











