News  

Jokowi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2022-2027

Pelantikan Gubernur dan Wagub DIY dipimpin oleh Presiden Jokowi. Foto: website/setkab.go.id

bernasnews – Presiden Jokowi akhirnya resmi melantik Sultan HB X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk periode 2022-2027. Pelantikan ini digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2022).

Pelantikan ini berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 90/) Tahun 2022 tentang Pengesahan, Pemberhentian, dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Pengucapan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ucap Jokowi.

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY ini juga sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan pada UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan. Yang mana dalam Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat juga menjabat sebagai kepala daerah atau Gubernur.

“Kami sudah melaksanakan seluruh amanah UU Keistimewaan dan Perdais. Semoga, dengan tahapan yang lebih cepat ini, bisa segera dilantik Presiden dan Menteri Dalam Negeri,” ungkap Ketua DPRD DIY, Nuryadi usai Rapat Paripurna Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Selasa (9/8/2022).