News  

Permudah Masyarakat Mengurus Birokrasi, Pemkot Jogja Resmikan Mal Pelayanan Publik

Usai meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pejabat Walikota Yogyakarta Sumadi foto bersama tamu undangan, Kamis (6/10/2022). Foto: Nuning Harginingsih/ bernasnews

bernasnews – Kemudahan pengurusan birokrasi terkait pemerintah menjadi dambaan bagi seluruh warga masyarakat, terlebih di era digital yang semuanya butuh cepat dan tepat dalam setiap kepengurusan apa pun tanpa bertele-tele.

Menjawab persoalan itu, Pemerintah Kota Yogyakarta menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP). Kehadiran MPP dinilai sangat penting dalam rangka mendekatkan dan memudahkan layanan kepada masyarakat, yang diharapkan mampu memberi kemudahan, kecepatan serta keterjangkauan  kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Pejabat Walikota Yogyakarta Sumadi menerangkan, bahwa kebaradaan MPP telah diluncurkan pada tanggal  31 Juli 2021 lalu, dalam rangka untuk membulatkan tekad Pemerintah Kota Yogyakarta meningkatkan layanan kepada masyarakat dengan mengintergrasi layanan secara tepat, nyaman dan aman.

“Layanan publik serta akses kemudahan yang ada tentu menjadi daya tarik untuk menanamkan investasi di Kota Yogyakarta,” ungkap Sumadi, dalam pidato sambutan pembukaan Kantor MPP, di Komplek Balikota Timoho, Kamis (6/10/2022).

Menurut dia, diawali adanya kondisi serta persoalan yang dihadapi oleh layanan publik di Kota Yogyakarta, yang kemudian menggalakkan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan suatu perubahan terhadap layanan yang lebih baik lagi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Abdullah Azwar Anas (Kiri) menerima cindera mata dari Pejabat Walikota Yogyakarta Sumadi, berupa air minum kemasan AYO yang merupakan produksi PERUMDA PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta. (Nuning Harginingsih/ bernasnews)

“Sangat perlu dilakukan suatu perubahan melalui reformasi berkaitan layanan publik sendiri. Untuk meningkatkan pelayanan publik tersebut, maka diperlukan pengelolaan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi antara Pemerintah Daerah. Juga suatu lembaga, BUMD, BUMN dan swasta dalam satu tempat yang kita namakan Mall Pelayanan Publik.” Bebr Sumadi.

MPP Kota Yogyakarta telah berhasil menggandeng 26 lembaga serta instansi. Adapun jenis layanan yang tersedia meliputi 64 layanan perizinan, 110 layanan non perizinan, 6 jenis layanan komersial dan 37 jenis layanan dari lembaga vertikal.

Selain itu, juga terdapat beragam sistem antara lain Anjungan Cetak Mandiri (ACM), Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), Pelayanan Sendiri (Mandiri), Tata Muka (TAMU), Satu Atap dan Terintegrasi (Santer), Pelayanan Inklusi Satu Atap Terintegrasi (PIN Santer), Pelayanan Hadir di Rumah (Nan Harum) serta Melintas Anjungan Dapat Cepat (MENDAPAT).

Sementara dalam peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta itu juga dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Abdullah Azwar Anas yang didampingi Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, dan Kepada OPD terkait. (nun/ ted)