News  

KPU Sleman Berikan Sosialisasi Jelang Pemilu Serentak 2024

Ketua pelaksana Harian KPU Sleman, Noor Aan Muhlishoh saat memberikan sosialisasi. Foto: Istimewa

bernasnews – KPU RI telah menetapkan jadwal penyelenggaraan Pemilu serentak yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersebut, KPU Kabupaten Sleman telah menyiapkan berbagai skema. Salah satunya memberikan berbagai informasi berbasis web yang diperlukan untuk masyarakat.

Untuk kepentingan tersebut, KPU Pemkab Sleman juga telah melakukan sosialisasi tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024 kepada semua OPD yang terkait.

“KPU Kabupaten Sleman berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu dengan melibatkan berbagai instansi. Salah satunya kami menginisiasi MoU yang kemarin sedang dalam proses pembicaraan dengan Pemerintah Kabupaten Sleman. Harapannya ke depan, seluruh tahapan pemilu dapat didukung oleh seluruh OPD yang ada di Kabupaten Sleman,” kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Sleman, Noor Aan Muhlishoh, di Hotel The Rich Jogja pada Kamis, (29/9/2022).

Aan juga berpesan bahwa KPU diharapkan tidak menjadi bagian dari konflik. Karena biasanya pada saat pemilu pasti terdapat konflik yang terjadi di tengah masyarakat.

“Pesan pak ketua KPU RI, penyelenggaraan Pemilu itu adalah konflik yang legal dan KPU hadir sebagai menagemen konflik. Sehingga, KPU diharapkan tidak menjadi bagian atau sumber dari konflik itu sendiri,” tuturnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman, Heri Sutopo, mewakili Bupati Sleman mengatakan bahwa hal ini bisa menjadi ajang untuk meningkatkan semua aspek termasuk aspek komunikasi. Selain itu ia juga berharap nantinya KPU bisa menjadi lembaga pemecah masalah dalam suatu konflik yang terjadi di masyarakat akibat adanya pemilu.

“Untuk itu kita perhatikan tadi yang disampaikan oleh PLH Ketua KPU. Semoga agenda-agenda tadi bisa direncanakan dan dilaksanakan dengan baik. Pembuatan MoU, meningkatkan komunikasi, meningkatkan partisipasi pemilih, kemudian menjadikan KPU sebagai bagian dari pemecahan masalah/konflik, bukan bagian dari masalah itu sendiri, dan itu merupakan bagian penting untuk managemen konflik,” paparnya.

Dalam pelaksanaan pemilu 2024 ada beberapa komponen khusus yang harus diperhatikan. Berikut ini komponen khusus tersebut.

Komponen pertama adalah dari pemerintah yang mencakup pemerintah pusat hingga daerah serta jajaran TNI, Polri, dan aparat penegak hukum lainnya, harus bersama-sama mengkondisikan pelaksanaan Pemilu berjalan sukses.

Komponen kedua adalah KPU, di mana sebagai penyelenggara yang mempunyai tanggung jawab besar secara profesional dalam Pemilu 2024.

Komponen ketiga adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang memiliki tugas khusus untuk melakukan pengawasan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komponen keempat adalah dari kontestan politik yang bisa berarti individual. Misalnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau orang yang mencalonkan diri di anggota DPD atau orang yang mencalonkan diri sebagai anggota dewan. Tetapi, ada pula kelompok individual, sebagai contoh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden atau pasangan bupati dan wakil bupati dan sebagainya.