News  

12 Pelaku Penganiayaan Suporter PSS Sleman Berhasil Diamankan

bernasnews.com – Sebanyak 12 orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan salah satu suporter PSS Sleman, Aditya Eka Putranda (18) meninggal akhirnya berhasil diringkus polisi.

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di daerah Gamping, tepatnya di jalan Bibis dekat palang pintu kereta api di Dusun Mejing Kidul, Ambarketawang. Ke-12 pelaku tersebut diamankan di daerah Gamping.

“Pelaku ditangkap di Dusun Mejing Kidul (Desa Ambarketawang) dan selanjutnya di tahan di Mapolres Sleman,” jelas Rony.

Setelah mendapat laporan tersebut, Polres Sleman dan tim gabungan Polsek Gamping langsung melakukan penyelidikan. Ternyata pelaku tersebut kebanyakan merupakan warga Gamping.

“Mereka (setelah menyebut nama kelompok suporter) langsung melakukan penyerangan secara bersama-sama dengan cara menabrak korban dengan sepeda motor kemudian saat korban terjatuh langsung diserang oleh kelompok pelaku,” jelas Rony.

Sebenarnya ada 4 orang termasuk Aditya yang menjadi korban penganiayaan. Namun 3 korban lainnya berhasil diselamatkan dan hanya mengalami luka-luka. Ketiga korban lainnya yakni ABS(18), G(24), dan R (14).

Dari kejadian tersebut polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 buah botol molotov, 3 pipa besi, sebuah pedang, sebuah sangkur, sebuah celurit, sebuah stik, 2 buah kembang api, dua buah celurit besar.

Atas tindakan yang dilakukannya tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau pasal 170 ayat 2 ke 3e atau pasal351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” jelasnya.