bernasnews.com – Kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang karyawan di Jogja masih jadi perbincangan di masyarakat.
Bahkan baru-baru ini, kedua orang pelaku yang melakukan penganiayaan tersebut akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Rabu, (24/8/2022) malam.
Kapolresta Yogyakarta, AKBP Idham Mahdi mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut kini akhirnya mendekam di penjara karena ulahnya sendiri.
“Saat ini keduanya ditahan di Rutan Mapolda DIY,” ucapnya.
Kedua pelaku tersebut yakni AK (36) yang berprofesi sebagai petani dan YK (27) seorang karyawan swasta.
Setelah pelaku menyerahkan diri, polisi akhirnya melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku tersebut.
Dari kejadian tersebut, pelaku akhirnya terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Pelaku kami kenakan pasal 351 ayat 3 Jo @70 KUHP ancaman 12 tahun penjara. Keduanya masih studi,” jelas Idham.