Viral Tarif Parkir Rp 350 Ribu, Pemkot Yogyakarta Bakal Telusuri Dugaan Mark Up hingga Motif Unggahan

BERNASNEWS.COM – Unggahan soal tarif parkir Rp 350 ribu yang viral di media sosial menjadi sorotan masyarakat tak terkecuali dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. Melalui akun facebooknya, dia meminta agar hal tersebut ditindak secara tegas.

“Tindak tegas dan jangan sampai terulang kembali kejadian ini!,” tulisnya Menparekraf Sandiaga Uno pada Kamis (20/1/2022).

Ia mengungkapkan bahwa sejauh ini pemerintah berupaya memulihkan perekonomian. Karenanya, ia menyayangkan jika ada oknum yang sengaja ingin merusak citra pariwisata Yogyakarta.

“Kami di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sedang berjuang keras, all out untuk bangkitkan ekonomi dan lapangan kerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, jangan sampai dirusak oleh oknum yang secara sengaja hanya ingin mendapat keuntungan pribadi, dan justru mencoreng pariwisata di Yogyakarta,” katanya.

Terkait dengan persoalan parkir tarif parkir Rp 350 ribu, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami soal unggahan tersebut beserta dengan sejumlah keterangan yang beredar. Dia pun menyoroti soal keterangan salah satunya terkait dengan markup.

“Kita masih mendalami karena ada info bahwa itu yang meminta kwitansi adalah kru bus atau pimpinan rombongan. Bukan tukang parkirnya. Artinya itu ada proses markup yang dilakukan oleh kru bus atau pimpinan rombongan. Ini masih didalami,” kata Heroe saat ditemui di kantornya pada Kamis (20/1/2022).

Kemudian soal motivasi dari pengunggah sendiri, ia menyebut bahwa bisa ada dua kemungkinan terkait dengan unggahan yang beredar viral di salah satu grup Facebook. Alasan yang pertama, Heroe menduga bahwa mungkin untuk legitimasi adanya aksi nuthuk parkir.

 “Kenapa tiba-tiba di up (di medos) pertama kalau dianalisa mungkin untuk legitimasi ‘ternyata saya dituthuk’. Yang kedua ini mungkin ada niat jahat kepada Kota Yogya dan menjelekkan,” katanya.

Atas dasar hal itulah, Pemkot Yogyakarta saat ini berkoordinasi dengan sejumlah pihak baik dari Dinas Perhubungan dan kepolisian untuk menindaklanjuti baik unggahan maupun dugaan adanya markup. Dia menyebut jika unggahan itu berisikan kebohongan, maka bukan tidak mungkin bakal ada ancaman hukuman.

“(Kalau salah) dia bisa disangkakan penipuan menipu karena melakukan mark up dan membuat laporan palsu ke media. UU ITE otomasi juga kena. Tapi ini juga bisa terjadi pemerasan kalau dilakukan tukang parkir,” ujarnya.

Sebelumnya beredar keterangan yang diunggah oleh sebuah akun di salah satu grup Facebook. Akun tersebut mengunggah sebuah kuitansi dengan tulisan nominal untuk biaya parkir senilai Rp 350 ribu. Kini unggahan tersebut telah dihapus dari grup tersebut. ***