Soal Laporan TPPU Anak Presiden, Mungkinkah KPK Periksa Perusahaan Pembakar Hutan?

Peneliti LSAK Ahmad Aron Hariri. Foto: Istimewa

BERNASNEWS.COM – Laporan terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK oleh Dosen UNJ atas dugaan TPPU dan KKN harus menjadi komitmen KPK dalam memberantas korupsi tanpa tebang pilih. Konstruksi perkara yang dibangun pelapor memang memiliki alur logika yang menunjukkan konflik kepentingan, tinggal sejauh mana bukti dan data yang dilampirkan serta tindak lanjut KPK menelaah ada tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

Menurut Ahmad Aron Hariri, Peneliti LSAK (Lembaga Studi Anti Korupsi), dugaan adanya TKP dan TPPU pada laporan ini terjadi dalam kurun waktu yang relatif belum lama. Karena itu, langkah yang patut dilakukan adalah membuka kembali dokumen dan pemeriksaan ulang terhadap PT BMH, PT SM dan bahkan juga KLH atas kasus pembakaran hutan tempo lalu.

“Ini penting untuk menyingkap benar atau tidak ada korelasi TPPU dengan terlapor atau sebaliknya? Kasus ini semestinya disikapi proporsional dan tegas,” kata Ahmad Aron Ariri dalam rilis yang dikirim kepada Bernasnews.com, Jumat 14 Januari 2022.

Sebab, menurut Ahmad Aron Ariri, dalam banyak laporan, bahkan di kasus yang diangani langsung oleh KPK, KPK sendiri mengakui ada banyak motif dan unsur dalam pelaporan. Namun ketegasan KPK untuk teguh memfilter setiap laporan dan kasus dalam standar hukum, baik prosedur dan syarat, adalah penegakan hukum yang seharusnya kita percayai. Dan sepatutnya masyarakat juga terus mengawasi proses ini bersama. (*/lip)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *