News  

Polda DIY Gagalkan Pengedaran Ganja, 5 Tersangka Diamankan

Polda DIY tetapkan 5 tersangka terkait pengedaran ganja. foto: birgita

BERNASNEWS.COM – Polda DIY berhasil mengagalkan kasus pengedaran narkotika berjenis ganja di penghunjung tahun 2021 lalu. Mereka disebut mengedarkan ganja dari Medan ke Bogor, Bandung hingga Yogyakarta.

Kasubid Penmas, AKBP Verena mengatakan bahwa ada sebanyak 5 orang tersangka yang diamankan. Polisi pun juga menyita barang bukti berupa ganja kering dengan berat 7 kilogram.

“Pengungkapan ganja dengan barang bukti berhasil diamankan seberat 7,573 kilogram ini termasuk besar di Yogyakarta,” ujar Verena di Mapolda DIY pada Rabu (5/1/2022).

Polisi pun berhasil mengamankan kelima tersangka tersebut yang terdiri dari RD (24) asal Medan, DD (18) asal Sleman, BM (19) asal Deli Serdang, MA (51) asal Bandung, dan AS (38) asal Bogor. Kelima orang tersebut ditangkap di tempat yang terpisah.

Wakil Direkrtur Ditresnarkoba (Wadirresnarkoba) Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan bahwa ganja tersebut akan digunakan untuk pesta perayaan natal dan tahun baru. Pengungkapan pengedaran narkoba ini bermula dari tertangkapnya 3 orang tersangka dimana salah satunya merupakan warga Sleman.

“Kasus ini bermula pada Selasa 21 Desember 2021, ketika anggota opsnal kami menangkap tiga orang tersangka dengan inisial RD, DD dan BM di tiga TKP berbeda. Dan dari hasil penggeledahan di kamar saudara RF ditemukan ganja sekitar 5,6 kg di dalam tas yang berada di dalam almari,” ujar Bakti saat jumpa pers.

Kini polisi masih memburu satu orang pelaku yang disebut sebagai Mr X. Orang tersebut yang menjual ganja kepada tersangka RD. Tersangka RD disebut membeli ganja seberat 10 kg dengan harga Rp 13,5 juta.

“Belinya awal bulan Desember, setelah itu selang tiga hari kemudian, sekitar pukul 23:00 WIB, RD mengambil ganja tersebut langsung dari rumah Mr X dan dimasukkan ke dalam tas punggung yang dibawa sendiri oleh RD,” ungkapnya.

Adapun pasar yang disasar RD untuk mengedarkan barang haram itu di sejumlah kota. Tak hanya di Yogyakarta, ia juga memasarkan hingga ke Bandung dan juga Bogor. Bahkan rencananya, ia juga akan memasarkan ke Bali namun keburu ditangkap oleh apparat.

“Ini pengungkapan kasus terbesar di tahun 2021 di wilayah Yogyakarta untuk ganja sebesar hampir 7,6 kg. Rencananya mau digunakan untuk pesta di natal dan tahun baru. Rencana tersangka sebetulnya tidak hanya pingin ke Jogja tapi sampai ke Bali cuma sudah berhasil menghentikan di Jogja,” paparnya.

Adapun modus pemasaran ganja yang dilakukan oleh tersangka melalui pertemuan dengan pembeli secara touring.

“Sebetulnya mau sampai ke Bali. Kebetulan tersangka ini adalah petualang jadi punya hobi touring jadi sebagai sesuatu marketing,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *