Denda Berkisar Rp 880.000 Bersepeda Tanpa Lampu di Kegelapan, Inilah Faktanya!

BERNASNEWS.COM — Kegiatan gowes atau olahraga menjadi booming dari awal pandemi hingga kini, bermunculan berbagai komunitas gowes yang lakukan giat sepeda berkelompok, khususnya pada hari libur Sabtu dan Minggu maupun pada libur-libur nasional.

Ada kalanya giat sepeda dilakukan secara kelompok yang terkadang entah disadari atau tidak sering kegiatan itu mengganggu pengguna jalan lainnya. Kendati undang-undang dan peraturan lalulintas itu diperuntukan bagi semua pengguna jalan raya.

Tatacara bersepeda di jalan pun telah dibuat oleh pemerintah, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor: 59 Tahun 2020, tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Bahkan isyarat tangan seperti yang tertulis pada Pasal 7, Ayat 1 dan 2 belum banyak goweser yang laksanakan.

Jelang musim Winter di jalan-jalan khusus pengendara sepeda di Belanda banyak dijumpai cat semprot peringatan untuk menyalakan lampu sepeda. (Foto: Kiriman Yan Suryoputri)

Hal itu sangat jauh berbeda dengan keberadaan pesepeda di Belanda. Negeri kincir angin ini sangat terkenal dengan infrakstutur untuk pesepeda. Kendati yang di Jogja telah dibuat namun tidak berfungsi pasalnya kalah untuk  parkir mobil.

“Setiap tahun musim Winter, jalur-jalur sepeda dicat semprot untuk mengingatkan pengendara sepeda agar menyalakan lampu atau melengkapi sepedanya dengan penerangan lampu, baik depan maupun belakang sepeda,” terang Yan Suyoputri, melalui pesan elekronik, Jumat (26/11/2021).

Ibu asli dari Jogja dan telah puluhan tahun menetap di Belanda itu menambahkan, bahwa musim Winter berarti sering kabut, pagi pun masih gelap, serta senja juga cepat gelap. “Siapa bersepeda dalam suasana gelap tanpa lampu, dan ketahuan petugas atau polisi, bisa kena denda. Denda sepeda tanpa lampu di kegelapan, €55,- atau kalau dikurs dalam rupiah berkisar  Rp 880.000,” ujar Yan Suryoputri. (ted)