BERNASNEWS.COM – Perkembangan kasus Covid-19 di DIY terus membaik. Hal ini ditandai dengan jumlah kasus positif yang sangat rendah, bahkan tanpa ada kasus meninggal dunia. Sementara di sisi lain, jumlah pasien sembuh terus bertambah dengan angka di atas jumlah kasus positif harian.
Dari data Satgas Penanganan Covid-19 DIY yang diperoleh Bernasnews.com pada Sabtu, 20 November 2021,penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di DIY sebanyak 10 kasus, sehingga total kasus terkonfirmasi menjadi 156.454 kasus. Sementara kasus sembuh bertambah 17 orang sehingga 150.767 orang dan tidak ada kasus meninggal dunia.
Dari data tersebut, 3 kota/kabupaten di DIY tanpa ada kasus terkonformasi positif, yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul. Sementara Kabupaten Bantul ada 6 kasus dan Kabupaten Sleman 4 kasus.
Untuk kasus sembuh, masing-masing 10 orang di Kabupaten Bantul dan 7 orang di Kabupaten Sleman, sementara Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo dn Gunungkidul tanpa tambahan pasien sembuh harian pada Sabtu ini.
https://twitter.com/kabarsleman/status/1461193499206840321?s=20
Sementara kondisi Covid-19 di DIY masuk kategori PPKM Level 2. Kondisi ini berlaku sejak 16 November 2021 hingga 22November 2021. Hal ini tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Level 2 juga berlaku di Kabupaten Sleman. Dan aturan PPKM untuk Kabupaten Sleman secara rinci diatur dalam Instruksi Bupati Sleman sebagai penjabaran atau tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DIY.
“Kabupaten Sleman bersama Kabupaten/Kota lainnya di D.I. Yogyakarta masih dalam kriteria PPKM Level 2 yang berlaku dari 16-29 November 2021. Hal tersebut tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Sementara aturan PPKM untuk Kabupaten Sleman secara rinci akan kami umumkan kemudian, setelah terbitnya Instruksi Gubernur DIY dan Instruksi Bupati Sleman,” cuit Pemkab Sleman dikutip Bernasnews.com di kun twitter @kabarsleman. (lip)