Guna Mengatur Bis Wisata Masuk Yogyakarta, Pemkot Terapkan One Gate System

BERNASNEWS.COM — Dengan status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DIY maka hampir semua aktivitas sudah bisa dijalankan dengan pembatasan jumlah kapasitas. Termasuk tempat- tempat wisata  dapat buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan. Oleh sebab itu one gate system diterapkan untuk mengatur agar kendaraan- kendaraan wisata bisa masuk tapi semuanya harus melalui pemeriksaan. Demikian disampaikan Wakil Walikota Yogyakarta Drs. Heroe Poerwadi, MA.

One gate system tujuannya untuk memastikan seluruh wisatawan memenuhi ketentuan PPKM diantaranya wajib vaksin. Inti dari one gate system juga untuk mengamankan warga, wisatawan dan seluruh pelaku industri di Yogyakarta dari Covid-19,” ungkap Heroe Poerwadi, seperti dikutip dari Portal Berita Pemerintahan Kota Yogyakarta, Kamis (21/10/2021)

Dikatakan, dengan one gate system seluruh kendaraan bus pariwisata angkutan umum ke Kota Yogyakarta harus masuk Terminal Giwangan guna pemeriksaan kelengkapan bukti vaksin Covid-19 dari para penumpang. Bus – bus pariwisata yang memenuhi ketentuan itu dinyatakan lolos dan akan mendapatkan stiker penanda untuk mengakses ke tempat khusus parkir (TKP) di Kota Yogyakarta.

“Setiap tempat parkir ada stiker khusus sehingga kami akan mengatur di mana bus- bus pariwisata yang lolos pemeriksaan akan parkir. One gate system juga terkait pengaturan arus lalu lintas agar ketika bus pariwisata yang memasuki Kota Yogyakarta  tidak terjadi kemacetan yang meluas,” terang orang nomor dua di Pemkot Yogyakarta itu.

Suasana Jalan Malioboro ikon wisatanya Kota Yogyakarta. (Foto: Dok. Bernasnews.com)

Selain itu, setiap wisatawan juga diminta untuk mengunduh aplikasi Jogja Smart Service (JSS) milik Pemkot Yogyakarta karena di dalamnya terdapat fitur Peduli Yogya terkait keamanan perjalanan wisata di Yogyakarta. Terutama untuk mengatur durasi wisatawan di Malioboro dibatasi maksimal 2 jam dan parkir kendaraan maksimal 3 jam.

One gate system akan berlaku hari Sabtu dan Minggu sebagai tahap uji coba penerapan. Apa yang kurang nanti kami akan evaluasi,” ujar Heroe.

Lanjutnya, untuk memantau dan menertibkan penerapan one gate system Pemkot Yogyakarta akan menerjunkan tim gabungan meliputi Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polresta Yogyakarta, TNI dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kemantren. Pihaknya menegaskan tidak ada toleransi bagi bus yang melanggar masuk tanpa pemeriksaan dan parkir di tepi jalan.  Sanksi berupa tidak dapat mengakses Tempat Kendaraan Parkit (TKP) bus dan penindakan di lapangan.

“Kalau nekat masuk tanpa pemeriksaan tidak akan dapat tempat parkir karena di tempat parkir sudah kami batasi. Jika tempat parkir mau menerima bus atau kendaraan yang tidak lolos pemeriksaan dari Terminal Giwangan, maka sanksi bagi penyedia parkir kami akan tutup untuk tidak bisa menjadi tempat parkir dalam beberapa waktu. Kalau bus nekat parkir di tepi jalan akan ditindak,” jelas Heroe Poerwadi.

“Kami ingin membangun komitmen agar kondisi yang sudah sangat landai tidak akan terjadi lagi kebocoran yang mengakibatkan ledakan-ledakan kasus Covid-19 di kemudian hari,” tegas orang nomor dua di Pemkot Yogyakarta itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan, bahwa kapasitas Terminal Giwangan memadai untuk menjadi tempat pemeriksaan bus- bus pariwisata. “Jika lolos pemeriksaan bus pariwisata akan mendapatkan stiker penanda untuk mengakses ke TKP bus milik Pemkot Yogyakarta. Stiker warna hijau menuju TKP Abu Bakar Ali, stiker merah TKP Senopati dan stiker kuning ke TKP Ngabean,” beber Agus.

Lanjut Agus, kalau hanya pemeriksaan vaksin estimasi diperkirakan maksimal tujuh menit bus berhenti di Terminal Giwangan. “Yang lolos akan langsung masuk TKP. Kami juga sudah memasang penanda arah di ring road dan dalam kota untuk mengarahkan bus- bus pariwisata masuk Terminal Giwangan,” pungkasnya. (ted)