BERNASNEWS.COM — Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti bersama Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro dan Eksekutive Vice Presiden PT KAI Daerah Operasi VI Yogyakarta Asdo Artiviyanto, melakukan pencanangan kawasan Malioboro dan Stasiun Kereta Api Yogyakarta sebagai kawasan wajib memakai masker dan wajib vaksin.
Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjelaskan, bahwa pencanangan ini bertujuan untuk menumbuhkan herd imunity bagi masyarakat. Kegiatan tersebut diawali di Stasiun Yogyakarta dan kawasan Malioboro karena kedua tempat tersebut adalah tempat di mana masyarakat sering berkumpul.
“Karena kita ingin di tempat-tempat masyarakat berkumpul harus wajib masker dan vaksin. Pencanangan ini akan kita lanjutkan ke tempat yang lainnya, antara lain seperti di perbatasan kota, tempat keramaian, serta tempat kegiatan masyarakat,” ujar Haryadi, dikutip dari Portal Berita Pemerintahan Kota Yogyakarta, Rabu (11/8/2021).
Pihaknya pun menegaskan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus menggalakkan vaksinasi di Kota Yogyakarta agar pada tanggal 17 Agustus 2021 nanti seluruh warga Kota Yogyakarta sudah tervaksin. “Sehingga pada tanggal 17 Agustus 2021 nanti, kita tidak hanya akan memperingati kemerdekaan RI yang ke- 76 tetapi juga merayakan Kota Yogyakarta Merdeka Vaksin,” ungkap Haryadi.
Data dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, imbuh Haryadi, per tanggal 4 Agustus 2021 terdapat sebanyak 135.396 warga Kota Yogyakarta telah melaksanakan vaksin dosis pertama. “Dari 352.599 wajib vaksin, yaitu warga yang berusia 12 tahun ke atas, telah tercapai prosentase sebanyak 38,1 persen dari warga yang wajib vaksin,” ujarnya.
Sementara itu, Eksekutif Vice Presiden PT KAI Daop VI Yogyakarta Asdo Artriviyanto menyatakan, bahwa PT KAI Daop VI Yogyakarta mendukung penuh program Jogja Merdeka Vaksin yang diluncurkan oleh Pemkot Yogyakarta beberapa waktu lalu.
“Vaksinasi di stasiun Yogyakarta sudah dimulai 3 Juli hingga 10 Agustus 2021, sudah sebanyak 3.820 orang yang divaksin. Vaksin ini diperuntukkan bagi masyarakat calon penumpang, pekerja KAI dan keluarga pekerja KAI,” terang Asdo.
Selain itu, dukungan tersebut juga dibuktikan dengan diberlakukannya kartu vaksin sebagai syarat bagi penumpang kereta api jarak jauh. Persyaratan untuk penumpang kereta api jarak jauh, adalah menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam atau PCR berlaku 2×24 jam.
“Calon penumpang kereta api dalam kondisi sehat, tidak sedang sakit flu, diare, batuk, suhu dibawah 37,3°C, memakai masker,” tegasnya.
Bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, lanjut Asdo, tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. “Untuk penumpang usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin, sementara untuk penumpang usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen,” pungkas Asdo. (ted)