News  

Meskipun Telah Diizinkan Buka, Pasar Beringharjo Lantai 3 Masih Sepi Pengunjung

BERNASNEWS.COM — Semenjak ada ketentuan baru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021, yang diperpanjang lagi hingga tanggal 9 Agustus 2021, sejumlah pasar tradisional di Kota Yogyakarta sudah mulai buka beroperasi. Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta telah mengizinkan semua pasar di Kota Yogyakarta dibuka, dengan ketentuan waktu dan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pasar Rakyat Dindag Kota Yogyakarta Gunawan Nugroho Utomo, seperti dikutip dari laman Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta. “PPKM pada Juli lalu ada beberapa pasar tradisional yang tidak diperbolehkan buka diantaranya, Pasar Beringharjo bagian barat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari, Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasthy), Pasar Klitikan Pakuncen, dan Pasar Tanjung Sari yang jual sepeda,” terang Gunawan, Rabu (4/8/2021).

Dikatakan, meski sudah diizinkan untuk dibuka kembali, namun kondisi pasar tersebut terlihat baru terisi 70-80 persen penjual. “Hasil pemantauan, sudah ada yang berkunjung  namun seperti di Pasar Berigharjo Barat masih bisa dibilang kondisinya cukup sepi. Semoga perlahan pasar akan terisi sehingga pasar menjadi normal kembali kondisinya,” ujarnya.

Beberapa kios di lantai satu Pasar Beringharjo hampir semuanya sudah buka, tetapi kalau di UPT Pusat Bisnis di lantai tiga baru 50 persen dihari-hari kemarin. “Awal diperbolehkannya buka saat PPKM level 4 ini belum banyak yang buka. Diprediksi pada minggu kedua baru mulai banyak pengunjung setelah dibuka,” kata Gunawan.

Kondisi atau suasana sepi di UPT Pusat Bisnis Lantai 3 Pasar Beringharjo juga diungkapkan oleh Tia seorang yang buka lapak kosmetik dan peralatan kecantikan. “Sepi sekali, sebagian ada yang buka dan ada yang masih tutup. Dikit banget pengunjungnya sepi,” terang Tia saat dikonfirmasi Bernasnews.com, Kamis (5/8/2021).

Seperti telah diketahui dalam ketentuan PPKM Level 4, bahwa jam operasional pasar untuk seluruh aktivitas pasar tradisional di Kota Yogyakarta, ditutup pada pukul 15:00 WIB. Juga ada ketentuan pembatasan jumlah pengunjung dan pedagang diberlakukan 50 persen dari kapasitas pasar. (ted)