News  

PPKM Level 4 Diperpanjang, PKL dan Warung Makan Boleh Buka

BERNASNEWS.COM — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akhirnya diperpanjang oleh pemerintah hingga tanggal 2 Agustus 2021, dengan istilah menjadi PPKM Level 4. Keputusan PPKM diperpanjang disampaikan oleh Presiden Ir. Joko Widodo, Minggu (25/7/2021) malam.

Sebagaimana diketahui, aturan PPKM telah diterapkan di wilayah Jawa dan Bali hingga sejumlah daerah lain di Indonesia. PPKM Darurat diberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 lalu. Kemudian diperpanjang dengan penggantian istilah yakni PPKM Level 4 sejak tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.

Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 itu, diambil setelah melihat terjadinya tren penurunan kasus Covid-19, penambahan kasus bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, dan positifity rate di beberapa provinsi di Jawa. Meski demikian presiden tetap berpesan agar masyarakat tetap waspada terlebih dengan adanya varian baru Covid-19 Delta.

“Dengan mempertimbangkan aspek Kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4, dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” ungkap Presiden Jokowi, dikutip dari siaran langsung di TVRI, Minggu (25/7/2021) malam.

Meski diperpanjang, Jokowi mengatakan bahwa akan ada sejumlah penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas selama PPKM Level 4 secara bertahap yang masih akan berlaku sepekan ke depan. Sementara teknis perpanjangan PPKM Level 4 yang disampaikan oleh Presiden Jokowi diantaranya sebagai berikut.

Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00, dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda.

“Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknis diatur pemerintah daerah,” terang Jokowi.

Lanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenis yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protkol kesehatan ketat sampai pukul 20.00. Dan maksimal waktu makan pengunjung selama 20 menit. “Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko dan Menteri terkait,” pungkas Presiden Jokowi. (ted)