News  

Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY, Mall Boleh Buka Sampai Jam 19:00 WIB

BERNASNEWS.COM — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan instruksi, nomor: 1/INSTR/ 2021, tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY, Kamis (7/1/2021).

Instruksi tersebut ditujukan kepada Walikota Yogyakarta dan Bupati Sleman, Bupati Bantul, Bupati Kulon Progo dan Bupati Gunungkidul, dalam rangka untuk mengantisipasi lonjakan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DIY. Instruksi ini mulai berlaku tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, dengan narasi sebagai berikut;

Opening Video Instruksi Gubernur DIY No. 1/INSTR/ 2021 yang viral di media sosial. (Foto: Repro)

PERTAMA: Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work from Home (WFH) sebesar 50% dan Work from Office (WFO) 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. KEDUA: Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring/ online).

KETIGA: Untuk sektor ensesial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

KEEMPAT: Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan; a) kegiatan restoran (makan/ minum/ di tempat sebesar 25%) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan b) pembatasan jam operasional untuk pusat pembelanjaan/ mall sampai dengan pukul 19:00 WIB.

KELIMA:  Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. KEENAM: Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. KETUJUH: Untuk melakukan menerapkan penerapan disiplin dan pengendalian Corona Virus Desease 2019 di wilayah masing-masing.

KEDELAPAN: Untuk memerintahkan kepada Pemerintah Desa/ Kalurahan untuk melakukan pencegahan Corona Virus Desease 2019 di wilayahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan pada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur. (ted)