BERNASNEWS.COM — Maskapai nasional Garuda Indonesia dinobatkan sebagai salah satu maskapai penerbangan dunia dengan standar penerapan protokol kesehatan dan keamanan terbaik di masa pandemi versi Safe Travel Barometer, yakni lembaga audit independen yang menilai aspek standar penerapan protokol kesehatan dan keamanan maskapai penerbangan global dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Berdasarkan hasil audit tersebut, Garuda Indonesia menjadi satu-satunya maskapai penerbangan asal Indonesia yang berhasil masuk dalam jajaran 20 besar dunia bersama dengan beberapa maskapai global lainnya. Pemeringkatan tersebut didasari oleh penilaian komprehensif atas implementasi standar penerapan protokol kesehatan dan keamanan layanan penerbangan dan Garuda Indonesia memperoleh rating 4 dari skala rating tertinggi 5.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra melalui
rilis yang dikirim ke Bernasnews.com,
Sabtu (21/11/2020) mengungkapkan, pencapaian ini tentunya memiliki arti
tersendiri bagi upaya berkelanjutan dan konsistensi Garuda Indonesia untuk
selalu mengedepankan penerapan protokol kesehatan secara optimal pada seluruh
lini operasional penerbangan, guna memastikan upaya pencegahan penyebaran
Covid-19 selama penerbangan berjalan dengan maksimal.
Peningkatan standar higienitas dalam layanan penerbangan tentunya menjadi fokus utama pada masa pandemi ini. “Untuk itu, kami senantiasa berkomitmen untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman kepada penumpang melalui konsistensi penerapan protokol kesehatan serta standar pelayanan yang mendepankan kualitas dan keamanan layanan, termasuk menerapkan prosedur physical distancing selama penerbangan,” tegas Irfan Setiaputra.
Menurut Irfan, Safe Travel Barometer melakukan penilaian terhadap standar kesehatan dan keselamatan yang diinginkan konsumen, termasuk dari aspek kenyamanan penumpang, pelayanan, dan pengalaman penumpang secara keseluruhan kepada lebih dari 200 maskapai penerbangan dunia.
“Adapun sejumlah indikator utamanya, diantaranya meliputi ketentuan penggunaan masker oleh petugas pelayanan penerbangan, prosedur disinfeksi armada secara rutin, thermal screening hingga ketentuan health declaration form,” jelas Irfan. (nun/ ted)