BERNASNEWS.COM — Status tanggap bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperpanjang mulai tanggal 1 September 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2020. Status tanggap darurat bencana sebagai mana dimaksud dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi. Demikian disampaikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam surat Keputusan Gubernur DIY, Nomor: 154/ KEP/2020, ditetapkan di Yogyakarta, tanggal 28 Agustus 2020.
Menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan, antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan serta pemulihan korban Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY. “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2020,” tegas Sultan HB X selaku Gubernur DIY. (ted)