BERNASNEWS.COM – Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Sleman akan digelar pada 20 Desember 2020 atau setelah Pilkada 9 Desember 2020. Pilkades serentak yang semula dijadwalkan akan digelar pada 30 Agustus 2020 oleh Mendagri M Tito Karnavian diminta diundur sampai setelah Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
“Pilkades di Kabupaten Sleman akan dilaksanakan pada hari Minggu, 20 Desember 2020,” kata Drs Budiharjo MSi, Kepala Dinas PMD Kab Sleman, kepada Bernasnews.com, Selasa (11/8/2020) malam.
(Baca juga : 49 Pilkades di Sleman Ditunda, Calon Diminta Legawa)
Menurut Budi, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Sleman sudah sangat siap untuk menyelenggarakan Pilkades dengan e-voting apabila dilaksanakan pada 30 Agustus 2020. Namun, pada 10 Agustus 2020, terbit SE Mendagri Nomor 141/4528/SJ tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilhan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se Indonesia.
SE tersebut memerintahkan kepada Bupati/Walikota untuk menunda pelaksanaan pilkades. Dan akhirnya diputuskan oleh Bapak Bupati bahwa Pilkades di Sleman ditunda setelah pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 dan disepakati akan digelar pada 20 Desember 2020. (lip)











