BERNASNEWS.COM — Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda DIY mulai besok Kamis (13/8/2020), menerapkan sistem penegakan hukum berbasis teknologi informasi (IT), yang disebut Eletectronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Demikian disampaikan oleh Kombes Subarkah dalam video yang beredar di media sosial.
Ada 6 penegakan hukum dengan E-TLE, Kombes Subarkah menjelaskan, yaitu, pengendara motor tidak memakai helem, melanggar marka jalan, melawan arus, menerobos lampu APILL, tidak mengenakan saftybelt (sabuk pengaman), dan menggunakan handphone (HP) saat berkendaraan. “Tingkatkan kedisiplinan kita dalam berlalulintas dengan cara taati aturan lalulintas. Ciptakan kondisi Yogyakarta yang kondusif, aman, tertib dan berhati nyaman,” pesan Kombes Subarkah.
Menurut Kombes Subarkah, cermin budaya bangsa terletak pada kedisiplinan masyarakat dalam berlalulintas.” Selamat, Semangat Jogja Istimewa,” pungkasnya.
Mengutip dari laman jogja.polri.go.id -humas, bahwa dalam rangka lebih mengenalkan inovasi penegakan hukum di bidang lalu lintas kepada masyarakat, Ditlantas Polda DIY melaksanakan sosialisasi E-TLE (electronic Traffic Law Enforcement), Rabu (12/8/2020), di Titik Nol KM, Yogyakarta.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dirlantas Polda DIY Kombes Pol. I Made Agus Prasatya, SIK, M Hum, didampingi Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto, SIK, MSc, dan diikuti beberapa Personel Ditlantas Polda DIY. Dalam kegiatan sosialisasi ini personel membagikan leaflet, membentangkan spanduk, dan tampilan mock-up pelanggaran kamera E-TLE dan public adress.
Sistem penegakan hukum E-TLE mengunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis dan real time (Automatic Number Plate Recognition). “Rekaman kamera E-TLE tersebut nantinya dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lalu lintas,” ungkap Kombes Pol. I Made Agus Prasatya. (ted)