BERNASNEWS.COM – Sebuah pesan menyebar di aplikasi pesan WhatsApp menampilkan informasi terkait penggunaan masker di DIY. Dalam pesan yang mengatas namakan Gugus Tugas, disebutkan bahwa menurut instruksi Gubernur dan hasil rapat Gugus Tugas COVID-19 DIY menyebut bahwa akan ada penilangan bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
“Sesuai Instruksi Gubernur DIY
Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 DIY sbb:Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000
Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS. Pengecualian jika:
a. Sedang Pidato
b. Sedang makan/ minum
c. Sedang Olga kardio tinggi(Olga joging untuk perkuat Jantung/Paru²).
d. Sedang Sesi foto sesaat.
Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.
Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.
Notes Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi”
Terkait informasi tersebut, Bernasnews sempat mengkonfirmasi kepada BPBD DIY.
“Setahu saya kita pak yang menerapkan denda dengan Perwal,” ungkap Biwara Yuswantono.
Salah satu Staf Kominfo DIY, Meni menyampaikan bahwa keterangan tersebut dipastikan hoax. Seperti yang diketahui aplikasi Pikorbar yang dimaksud merupakai aplikasi yang digunakan di wilayah Jawa Barat.
“Mohon ijin menyampaikan info Hoax yang beredar melalui pesan grup WhatsApp. Aplikasi Pikobar merupakan Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat. Jadi bukan ranah wilayah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,” ungkapnya pada Jumat (17/7/2020).
Untuk memastikan apakah ada penilangan terkait tidak menggunakan masker di wilayah Kota Yogyakarta, Bernasnews telah menghubungi Wakil Wali Kota Yogyakarta. Namun pihaknya hingga diturunkan berita ini belum memberikan tanggapan.