News  

PRT Asal Indonesia Terancam Kurungan Penjara karena Lempar Anjing Majikan dari Lantai 3

BERNASNEWS.COM – Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia terancam kurungan penjara atas dugaan telah melemparkan anjing majikannya dari lantai tiga rumah. Akibat kejadian tersebut pasangan suami isteri pemilik anjing sedih lantaran peliharaan kesayangan mereka menderita luka serius.

Melansir dari Asia One, Jumat (12/6/2020), wanita berusia 28 tahun asal Indonesia itu didakwa di pengadilan pada 10 Juni lalu. Diketahui dia sudah bekerja untuk keluarga majikannya sejak Desember 2019 lalu. Sedangkan insiden itu terjadi di rumah sang majikan di Yio Chu Kang, Singapura pada 13 Mei.

“Saya sedang berada di ruang kerja dan istri saya sedang beristirahat di kamar. Tiba-tiba, pelayan berlari masuk, mengatakan bahwa (anjing) sedang berbaring di teras depan tanpa bergerak,” kata sang suami, (36), menceritakan seperti dilansir dari Asia One.

“Kami pergi untuk memeriksa dan menemukannya berdarah dari mulutnya,” sambungnya.

Mereka lantas bergegas membawa peliharaan mereka itu ke dokter hewan. Dokter hewan pun memberi tahu mereka bahwa anjing itu menderita beberapa patah tulang dan cedera internal. Menurut dokter hewan, cedera anjing itu bisa disebabkan oleh kecelakaan mobil, jatuh dari ketinggian, atau karena dipukuli, kata sang suami. Pasangan yang telah memelihara pudel itu selama 11 tahun, terpaksa membuat keputusan yang menyakitkan untuk melakukan euthanasia pada anjing mereka.

“Kami tidak mau menyerah. Kami terus memohon dokter hewan untuk menyelamatkan anjing itu. Namun, dokter hewan mengatakan bahwa bahkan jika hewan itu selamat, kemungkinan akan lumpuh selama sisa hidupnya,” kata sang isteri.

Kejadian itu membuat keduanya resah dan khawatir akan keselamatan kedua putra mereka yang berusia empat dan lima tahun, serta anjing mereka yang lain. Mereka pun mencurigai PRT mereka itu.

“Kami mencurigai pelayan itu, tetapi dia menyangkalnya, jadi tidak ada yang bisa kami lakukan,” tambah sang suami.

Hingga akhirnya, 4 harinsetelah itu, pasangan itu akhirnya memanggil polisi setelah perdebatan dengan PRT tentang penolakannya untuk merawat anak-anak mereka. Dari penyelidikan polisi, kebenaran tentang cedera yang diderita anjing terungkap.

“Untungnya, kami menemukan kesempatan untuk memanggil polisi. Mereka menemukan bukti konklusif di ponselnya,” kata sang suami kepada Shin Min Daily News.

PRT itu kemudian mengakui bahwa dia meleparkan anjing dari lantai 3 rumah mereka. Dia pun kemudian didakwa di pengadilan berdasarkan UU Hewan dan Burung. Jika dinyatakan bersalah atas kekejaman terhadap hewan, ia mendapatkan denda hingga USD15.000, penjara hingga 18 bulan, atau keduanya. Kasus ini telah ditunda dan akan disidangkan pada 1 Juli