BERNASNEWS.COM — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui SK Gubernur DIY No. 65/KEP/2020 tentang status tanggap darurat bencana COVID19 di DIY, menyatakan bahwa status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY ditetapkan mulai tanggal 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020. Status tanggap darurat bencana pada poin satu dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi yang terjadi.
“Dengan demikian dalam beberapa hari kedepan publik DIY akan menantikan keputusan Pemda DIY, apakah status tanggap darurat bencana COVID-19 akan dicabut atau diperpanjang,” ungkap Amirullah Setya Hardi selaku Koordinator Tim Survei Gugus Tugas Jogja Economic Resilience for Covid-19 (JERCovid-19) KADIN DIY & ISEI DIY, Rabu (27/5/2020).

Berdasarkan data yang dirilis Pemda DIY melalui laman situs https://corona.jogjaprov.go.id/data-statistik terdapat dua informasi utama yang disajikan, yaitu tren positif dan tren PDP (pasien dalam pengawasan) Covid-19. Berdasarkan data tersebut, secara keseluruhan baik jumlah positif maupun PDP masih memperlihatkan tren meningkat dari waktu ke waktu. Meskipun demikian harus diberikan penekanan bahwa sejak 25 Mei lalu jumlah akumulatifnya mulai melandai, artinya penambahan jumlah positif Covid-19 mulai menurun.
Demikian juga halnya dengan tren PDP yang memiliki pola yang hampir sama dengan positif Covid-19. Akankah kondisi yang seperti ini telah memperkuat kita untuk mencabut status tanggap darurat? “Sepertinya harus kita pertimbangan berbagai hal lain, terutama dengan adanya peluang munculnya kasus baru akibat adanya pergerakan dan aktivitas sosial masyarakat terutama pasca ibadah puasa bulan Ramadhan,” tegas Amirullah Setya Hardi.
Secara de jure
status tanggap darurat yang diberlakukan oleh Pemda DIY melalui SK Gubernur
tersebut menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk melakukan hal-hal yang
dianggap perlu terkait dengan penanggulangan Covid-19. Akan tetapi secara de
facto, meski dalam masa status tanggap darurat terdapat himbauan dari
Pemerintah DIY yang dijabarkan menjadi beberapa hal.
Dua diantaranya adalah bagi yang memiliki kegiatan usaha pemenuhan kebutuhan dasar/pokok yang langsung melayani masyarakat maka wajib menjamin kebersihannya. Juga bagi yang memiliki kegiatan usaha yang berpotensi menjadi titik kumpul banyak orang lebih dari 20 orang, jika masih dilaksanakan untuk menjaga jarak satu orang dan wajib mengikuti protokol kesehatan.
“Artinya selama masa tanggap darurat tidak ada larangan untuk melakukan kegiatan usaha di DIY namun tetap memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Tim Apriyanto selaku Sekretaris Tim Survei Gugus Tugas JERCovid-19 KADIN DIY & ISEI DIY.
Sementara pada tingkat grass root, di banyak tempat di DIY masyarakat telah melakukan diskresidengan memberlakukan pengetatan keluar/ masuk kepada warganya secara parsial, baik di tingkat RT, RW, pedukuhan maupun desa. Menurut Amiruillah, karena sifatnya yang diskresi maka ditemukan keberagaman baik dalam masa berlakunya pengetatan maupun teknis pelaksanaannya. Namun intinya, langkah ini cukup efektif untuk bisa mengurangi pergerakan warga serta melarang non warga untuk memasuki wilayahnya.
“Artinya masyarakat pada akhirnya memiliki kesadaran untuk menjaga wilayahnya agar tidak berpotensi menjadi kluster baru penyebaran virus. Penting untuk disadari bahwa pilihan yang diambil masyarakat untuk menjaga kondusifitas di wilayahnya dilandasi oleh aturan yang ditetapkan pada tingkat lebih tinggi, dalam hal ini provinsi,” ungkap Amirullah Setya Hardi.
Amirullah Setya Hardi menegaskan,
bahwa corak ekonomi DIY yang didominasi sektor jasa terutama pendukung kegiatan
pariwisata tentu sangat terpukul dengan adanya wabah ini. Daya tarik yang
dimiliki oleh DIY berhasil mengundang banyak orang untuk datang dan menikmati
suasana Yogyakarta. Dari sinilah banyak kegiatan usaha yang bisa dijalankan.
Adanya wabah yang terjadi saat ini sudah barang tentu mengurangi jumlah kunjungan wisatawan (domestik maupun asing) baik yang disebabkan karena keputusan pribadi untuk tidak melakukan perjalanan selama masa pandemi maupun adanya larangan dari otoritas untuk keluar masuk ke wilayah tertentu termasuk wilayah DIY.
“Apakah dengan tidak memperpanjang status tanggap darurat akan bisa meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan?,” tanya Amirullah. Menurut Amirullah, hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian dan pertimbangan kita semua sebelum membuat keputusan penting, dilanjutkan atau dihentikan (masa tanggap darurat).
Sementara itu, Pemda DIY akan menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) terkait dengan protokol kesehatan di tempat destinasi wisata, sekolah, pasar sampai pusat perbelanjaan. “Penerapan New Normal memang tidak bisa dihindari namun harus disiapkan dengan sangat teliti melalui kajian yang komprehensif, dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah,” tutup Y. Sri Susilo selaku Anggota Tim Survei Gugus Tugas JERCovid-19 KADIN DIY & ISEI DIY. (ted)