News  

BNNP DIY Berhasil Ungkap Kasus Jaringan Narkotika Jenis Ganja

BERNASNEWS.COM — Di tengah maraknya pandemik wabah COVID-19 (Corona) tindak kejahatan dan khususnya kejahatan narkoba tidak akan akan ada redanya. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap peningkatan kriminalitas dan keamanan, mengingat adanya pandemi Corona ini juga berdampak pada ekonomi rumah tangga sehingga membuat orang yang lemah iman menjadi nekat.

Seperti halnya dalam tindak kejahatan narkoba yang dirilis Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY yang dikirim ke Bernasnews.com, Selasa (28/4/2020), bahwa berdasar informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman narkotika sekitar wilayah DIY – Jawa Tengah. Maka atas perintah Kepala BNNP DIY Brigjen Pol. I Wayan Sugiri SH, SIK, MSi dibentuklah sebuah Tim Gabungan yang melibatkan BNNP DIY dan BNNK, serta dibantu Polisi Wilayah Banyumas, Jawa Tengah.

Barang narkotika jenis Ganja yang disembunyikan oleh para tersangka dalam pipa pralon sedang dilidik Tim Gabungan. (Foto: Dok. BNNP DIY)

Selama seminggu setelah diadakan penyelidikan, selanjutnya pada hari Jumat (24/4/2020), Jam 19:45 WIB, dilakukan penangkapan tiga tersangka, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di daerah Jalan. Jaya Serayu (sekitar Alun-alun Banyumas), Banyumas, Jawa Tengah.

Tiga tersangka tersebut yaitu, inisial TP Laki-laki, 32 tahun, Islam, pedagang, alamat Karang Cengis, Ajibarang, Banyumas, Purwokerto, IM Laki-laki, 31 tahun, Islam, buruh harian lepas, alamat Cilongkok, Banyumas, Purwokerto, dan AP Perempuan, 21 tahun, Islam, alamat Cilongkok, Banyumas, Purwokerto.

Dengan barang bukti, satu paket berisi narkotika jenis Ganja berat brutto 3.41 kilogram yang dikemas dalam 4 buah pipa paralon dilapisi celana warna putih dan dibungkus dalam kardus. Sementara ketika dilakukan penggledahan di rumah tersangka TP juga diketemukan 12 paket berisikan Ganja yang disimpan dalam plastik klip bening kecil , 3 Handphone milik para tersangka dan buku tabungan, serta catatan transaksi.

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol. I Wayan Sugiri SH, SIK, MSi (kiri) sedang mengamati barang bukti berupa narkotika jenis Ganja yang diketmukan oleh Tim Gabungan. (Foto: Dok. BNNP DIY)

Kemudian ketiga tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Kantor BNNP DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut guna dilakukan pengembangan penyelidikan terkait jaringan peredarannya. Para tersangka  terancam disangkakan sebagai jaringan Pengedar Narkotika Golongan 1, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15-20 tahun dan minimal 5 tahun . (ted)