BERNASNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa larangan mudik sebagai salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Dan larangan tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Karena itu, semua warga Indonesia harus menaati aturan tersebut, sebab melalui aktivitas mudik penularan virus SARS-CoV-2 atau corona jenis baru penyebab Covid-19 sangat berpotensi terjadi.
“Kalau pemerintah itu mengumumkannya umum tidak boleh mudik,” kata Mahfud dalam konferensi video yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (25/4/2020).
Dikatakan, larangan mudik bukan hanya berlaku di daerah-daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tapi di seluruh daerah di Indonesia. “Pemerintah bisa melarang siapa pun dan di manapun karena itu (larangan mudik) berlaku bagi seluruh Indonesia,” ujar Mahfud.
Menurut Menkopolhukam, larangan mudik resmi berlaku mulai 24 April 2020. Dengan larangan itu, aparat keamanan dapat menindak tegas dengan menghentikan orang yang ingin mudik di tengah perjalanan sebelum meninggalkan daerah asal mudik seperti Jakarta.
Mahfud menuturkan semakin hari, penegakan yang dilakukan aparat hukum akan semakin ketat agar masyarakat mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, larangan mudik akan berlaku sampai sesudah Idul Fitri. Akan tetapi jika perkembangan situasi menuntut untuk pergerakan orang dan barang harus dibatasi dalam rangka memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19, maka aturan itu bisa diperpanjang.
“Kalau pada saat habis perpanjangan kok masih perlu diperpanjang, diperpanjang lagi sampai ada pada titik minimal untuk dikatakan aman,” kata Mahfud seperti dikutip Agus Wibowo, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, dalam laman covid19.go.id.
Mahfud mengharapkan seluruh masyarakat menahan diri tidak mudik, mematuhi seluruh aturan dan mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19. (lip)











