BERNASNEWS.COM – Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) DIY tak sabar menunggu respon Pemda DIY maupun Pemkot Yogyakarta terkait permohonan keringanan dalam pembayaran kewajiban rutin seperti pajak, retribusi, rekening listrik dan lain-lian.
Hal ini mengingat hingga kini dan entah sampai kapan, Covid-19 ternyata membawa dampak buruk super serius terhadap usaha hotel dan restoran khususnya dan usaha-usaha lain pada umumnya.
“Semoga segera datang kabar baik terkait permohonan dan harapan BPD PHRI DIY tersebut. Sejujurnya sudah tidak sabar lagi menunggu kabar dan berita yang superkeren!,” tulis Herman Tony, Sekretaris BPD PHRI DIY, dalam akun facebook-nya. Hal yang sama disampaikan Herman Tony kepada Bernasnews.com, Sabtu (4/4/2020).
Menurut Herman Tony, pada 26 Maret 2020 lalu, BPD PHRI DIY mengirim surat kepada Gubernur DIY dan Walikota Yogyakarta yang diantar langsung oleh Ketua BPD PHRI Deddy Pranowo Eryono dan Sekretaris BPD PHRI DIY Herman Tony.
Surat kepada Gubernur DIY diterima langsung oleh Assek Perekonomian DIY Tri Sakti di ruang kerjanya di Kompleks Kepatihan, sementara surat kepada Walikota Yogyakarta diterima langsung oleh Assek Perekonomian Kota Yogyakarta Kadri Renggono di ruang kerjanya di Kompleks Balaikota Timoho.
Surat tersebut antara lain berisi permohonan dan harapan anggota PHRI untuk mendapatkan keringanan dalam pembayaran kewajiban rutin seperti pajak, retribusi, rekening listrik dan lain-lain.
Hal yang sama pernah disampaikan BPD PHRI DIY dalam jumpa pers di Hotel Grand Mercure Yogyakarta, Selasa (17/3/2020). Dalam jumpa persen itu, BPD PHRI mendesak pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa keringanan pajak Hotel & Restoran selama 6 bulan ke depan.
“Kami juga mendorong pemerintah pusat/ daerah untuk segera membuat kebijakan contingency plan untuk antisipasi kondisi terburuk akibat wabah Covid-19 di DIY,” kata Dedy Pranowo (Bernasnews.com, 18 Maret 2020). (lip)











