News  

Pilkades Sleman Serentak Secara E-Voting Akhirnya Ditunda

BERNASNEWS.COM — Melalui Surat Keputusan Nomor 22/Kep.KDH/A/2020, Bupati Sleman Sri Purnomo, Selasa (24/3/2020), menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara Elektronik di Kabupaten Sleman, DIY. Tentang penetapan hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentah Tahun 2020 sampai dengan waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Sebagaiamana diberitakan sebelumnya oleh Bernasnews.com, bahwa Pilkades serentak ini akan diselenggarakan pada hari Minggu, 29 Maret 2020, di 49 desa se-Kabupaten Sleman. Oleh sebab itu, semua tahapan yang telah dilakukan oleh Panitia Pilkades Serentak Tahun 2020 tetap berlaku dan sah sebagai dasar untuk pelaksanaan tahap lanjutan Pilkades Serentak Tahun 2020.

Bupati Sleman, Sri Purnomo menunda pelaksanaan Pilkades Serentak 2020 ini atas pertimbangan perkembangan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) telah terjadi di wilayah Kabupaten Sleman, pernyataan resmi Presiden Republik Indonesia yang menyatakan bahwa penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non Alam).

Dan memperhatikan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, sehingga dipandang perlu meninjau kembali pelaksanaan Pemilihan Desa secara Elektronik di Kabupaten Sleman. (nun/ ted)