BERNASNEWS.COM —
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
(BNNP DIY) menggelar press release
ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu seberat
1.095 gram, Jumat (14/2/2020), di Lobi Kantor BNNP DIY, Jalan Brigjend Katamso,
Yogyakarta.
Acara dipimpin langsung oleh Kepala BNNP DIY, I Wayan Sugiri, SH, SIK, MSi didampingi Jajaran Pimpinan BNNP DIY, juga dihadiri Kepala BNN Kota/ Kabupaten se DIY dan puluhan wartawan dari berbagai media yang ada di Yogyakarta. Juga dihadirkan pelaku atau tersangka berinisial MI yang berasal dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara.
“Tersangka MI bin A ini berdasar Kartu Tanda Penduduk (KTP)
yang dimilikinya tertulis, umur 25
tahun, laki-laki, Islam, WNI, Mahasiswa, alamat Dusun. Tgk Said, Desa
Teupokbaroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupten Bireun, Provinsi. Nanggroe Aceh
Darussalam. Pengakuan tersangka sebagai mahasiswa di sana (Aceh), bukan sebagai
mahasiswa di Yogyakarta,” jelas I Wayan Sugiri.
Dalam paparan kronologis, I Wayan Sugiri menerangkan, berawal dari laporan informasi masyarakat bahawa akan terjadi transaksi peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sleman, DIY. Tim Pemberantasan BNNP DIY menindaklajuti dengan melakukan penyelidikan terkait laporan informasi tersebu selama satu minggu.
Petugas Pemberantasan BNNP DIY saat lidik melalukan surveillance terhadap tersangka di sekitar Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Petugas mendapati pergerakan mencurigakan dari tersangka diuga menemui seseorang di halaman depan Transmart Careefour Maguwoharjo. Kemudian tersangka berjalan kaki masuk menuju Apartement Malioboro City dan keluar dari apartemen membawa satu bungkus kardus diduga berisi paket narkotika.
Selanjutnya Petugas mengamankan tersangka MI, Kamis
(13/02/2020), sekitar puku 20:00 WIB, di Basement Apartement Malioboro City,
Kp. Tambakbayan, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman,
DIY. “Petugas pada saat melakukan penggeledahan mendapati tersangka membawa
satu paket narkotika jenis Shabu berat bruto 1.095 gram yang disembunyikan pada
dinding kardus yang berisi makanan kecil jenis snack,” ungkap I Wayan.
Tersangka MI dan barang bukti dibawa oleh petugas ke Kantor BNNP DIY untuk dilakukan pemeriksaan, pengembangan lidik terkait peredaran narkotika di atasnya. Barang bukti yang disita oleh petugas antara lain, satu paket narkotika jenis Shabu berat bruto 1.095 gram yang dikemas dengan disimpan pada dinding kardus, satu unit handphone merek Samsung warna putih berikut simcard, satu unit handphone merek Nokia warna biru berikut simcard, satu kartu ATM BRI, dan uang tunai senilai Rp 640.000.
“Status tersangka saat ini masih sebagai kurir, terancam dikenai Pasal 114, Ayat 2, Undang undang no.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Untuk nilai barang nggak perlu diungkapkan agar jangan sampai membuat orang pingin kerja yang enggak-enggak. Yang jelas dari barang sitaan Shabu seberat itu, sama dengan telah menyelamatkan 6000 anak bangsa dari jeratan jahatnya narkoba,” tegas I Wayan Sugiri selaku Kepala BNNP DIY, yang berdinas baru mulai Kamis (6/2/2020) lalu. (ted)