Perlu Mitigasi Resiko Dampak Paket Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka

BERNASNEWS.COM – Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta se-Indonesia (BKSPTIS) sangat mengapresiasi Paket Kebijakan “Merdeka Belajar: Kampus Merdeka” yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 3, 5, dan 7 tahun 2020.

Namun demikian, dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum BKSPTIS Prof Dr H Syaiful Bakhri SH MH dan Sekretaris Umum Prof Fathul Wahid ST MSc PhD, tertanggal 8 Pebruari 2020, BKSPTIS meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar perlu mengambil kebijakan lanjutan untuk melakukan afirmasi terhadap kelompok terdampak dan mitigasi risiko dengan berbagai langkah.

Pertama, menguatkan pendidikan karakter mahasiswa untuk melengkapi pengetahuan dan keterampilan yang diasah di perguruan tinggi sehingga lulusan mempunyai jiwa religiositas yang kuat, semangat kebangsaan yang menghargai keragaman dan sensitivitas terhadap masalah yang dihadapi oleh masyarakat.

Selain itu, mengimbangi peningkatan kualitas pendidikan tinggi dengan perluasan akses yang adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia sehingga tidak terjadi persaingan bebas antarperguruan-tinggi yang hanya menguntungkan perguruan tinggi besar dan berpotensi mematikan perguruan tinggi yang sedang berkembang.

BKSPTIS juga meminta Kemendikbud untuk membuka kesempatan pendirian program studi baru yang sudah termasuk dalam nomenklatur untuk dapat diproses secara internal di perguruan tinggi sampai senat perguruan tinggi dan/atau badan penyelenggara yang kemudian ditetapkan oleh Kemdikbud atau lembaga yang ditunjuk untuk hal tersebut.

Kemendikbud juga perlu merumuskan inisiatif afirmasi untuk meningkatkan kualitas dosen dan fasilitas terutama untuk perguruan tinggi yang sedang berkembang sebagai ikhtiar untuk membuka akses terhadap pendidikan tinggi yang berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, menjamin adanya sinkronisasi kebijakan antarlembaga negara yang membidangi pendidikan tinggi untuk memberikan panduan yang jelas dan konsisten, termasuk dalam penyediaan daftar lembaga akreditasi internasional yang diakui serta sinergi antara Kemdikbud, BAN-PT, dan LAM. 2 / 2

BKSPTIS juga meminta agar menginstruksikan kepada perguruan tinggi dan program studi yang berakreditasi Unggul (atau peringkat A) dan Sangat Baik (atau peringkat B) untuk menerima mahasiswa luar perguruan tinggi atau program studi dengan akreditasi yang lebih rendah jika ingin mengambil mata kuliah selama kapasitas memungkinkan, guna mengakses proses pembelajaran yang lebih berkualitas.

Selain itu, mengkaji ulang perhitungan rasio dosen dan mahasiswa yang dipersyaratkan oleh Permendikbud sebagai konsekuensi redefinisi sks yang dapat diambil di luar perguruan tinggi dan penggunaan teknologi pembelajaran, dan untuk membuka akses pendidikan tinggi kepada semakin banyak anak bangsa (atau meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi).

“Menjadikan kebijakan Kampus Merdeka sebagai gerakan nasional yang disokong oleh kementerian lain, lembaga pemerintah lain yang terkait, dunia usaha, dan dunia industri,” tulis BKSPTIS. (lip)