BKSPTIS Merespons Paket Kebijakan “Merdeka Belajar: Kampus Merdeka”

BERNASNEWS.COM – Sebagai forum kerja sama perguruan tinggi yang turut bertanggung jawab terhadap pendidikan bangsa, Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Islam Swasta (BKS PTIS) merespons kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 3, 5 dan 7 tahun 2020, yang berdampak terhadap penyelenggaraan dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum BKS PTIS Prof Dr H Syaiful Bakhri SH MH dan Sekteratis Umum Prof Fathul Wahid ST MSc PhD, tertanggal 8 Pebruari 2020, BKS PTIS menyatakan mendukung aspek positif dari kebijakan tersebut, dengan tetap bersikap kritis.

Sekretaris Umum BKSPTIS yang juga Rektor UII Prof Fathul Wahid ST MSc PhD. Foto : Dok Bernasnews.com

“BKSPTIS mengapresiasi kebijakan Kampus Merdeka, yang diniatkan untuk pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia, dengan meningkatkan kemandirian yang bertanggung jawab, menguatkan kesadaran pengukuran dan peningkatan kualitas secara mandiri dan memberikan peluang kepada mahasiswa untuk mengembangkan potensinya,” tulis BKS PTIS dalam poin pertama pernyataan sikap tersebut.

Selain itu, BKSPTIS mendukung adanya mekanisme alternatif untuk membuka program studi yang diberikan kepada perguruan tinggi nasional yang mampu menjalin kerja sama dengan badan usaha milik negara/daerah, korporasi atau lembaga nirlaba global, dan perguruan tinggi kelas dunia.

Kemudian, BKSPTIS menghargai kepercayaan yang diberikan kepada perguruan tinggi dan program studi dalam menjamin kualitas melalui proses (re-)akreditasi skema baru dan pengakuan terhadap akreditasi internasional.

BKSPTIS juga menyambut baik dorongan untuk membuka kerja sama yang lebih intensif antara perguruan tinggi dan masyarakat, dunia usaha dunia industri dan antarperguruan-tinggi dalam memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengembangkan potensi dan terlibat dalam beragam inisiatif pembangunan nasional.

Menurut Prof Fathul Wahid yang juga Rektor UII, pernyataan sikap ini disarikan dari rapat koordinasi BKSPTIS yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Jakarta pada 6 Februari 2020 dan disampaikan untuk mendapat perhatian bersama. (lip)