Program Ekonomi Berbagi, Pembiayaan dan Investasi Tanpa Riba

BERNASNEWS.COM – Bidang P3ADK Setda Kota Yogyakarta dan Maxwin Organization menggelar diskusi, sharing dan pemaparan tentang Pembiayaan dan Investasi Tanpa Riba di Ruang Rapat Nakula Balaikota Yogyakarta, Selasa (26/11/2019). Kegiatan ini diikuti peserta dari Setda Kota Yogyakarta, perwakilan Bank Jogja, Dinas UKM, Transmigrasi dan Koperasi, Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, pelaku UKM dan dosen dari sejumlah perguruan tinggi.

Salah satu materi yang dibahas dalam diskusi ini adalah tentang bunga bank, karena masalah ini sudah lama menjadi kontroversi yang selalu diperdebatkan di tengah-tengah masyarakat. Sebagian orang memandang sistem bunga merupakan cara untuk membantu perekonomian rakyat, namun di sisi lain praktik ini justru sangat merugikan, misalnya orang-orang yang terpaksa meminjam di bank hal ini biasa dikenal dengan riba.

Riba sendiri adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.

Hj Tri Kirana Muslidatun S.Psi (istri Walikota Kota Yogyakarta), Mirwan Syamsudin Syukur SH MM (tengah) dan Maxmillian Winardi alias Maxim (kanan). Foto : Agus Susanto

Mentor anti riba Maxmilenial Winardi sekaligus founder Maxwin Organization menilai, riba memberatkan pihak peminjam sehingga praktek riba tidak hanya dilarang dalam agama Islam, namun juga bagi umat Kristiani maupun Yahudi.

“Alasan penting yang mendasari pelarangan praktik riba yaitu karena praktik ini telah tercipta ruang hilangnya keseimbangan tata kehidupan sosial ekonomi kemasyarakatan,” kata Maxmilenial Winardi yang biasa disapa Maxwin .

Maxwin mengatakan bahwa, kerja sama dengan pelaku UKM dan Pemerintah Kota sangat diperlukan agar bisnis ini bisa berjalan. Konsep bagi hasil ini sangat menggembirakan. Untuk itu, pembentukan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) sangat membantu untuk mewujudkan investasi ini.

Program unggulan dari Maxwin adalah perumahan nasional yaitu perumnas tanpa DP, tanpa jaminan dan tanpa bunga. Harga rumah berapa pun diangsur 1 persen tiap bulan selama 100 kali. Dan barupada angsuran ke 101 dibaliknama kepada yang mengangsur. “Ini istilah zaman dulu magersarii atau dalam perjanjian notaris Rumah Sewa Beli,” katanya.

Program bagi hasil dalam investasi ini sangat penting untuk dijalankan di Kota Yogyakarta dan sekitarnya, karena para pelaku UKM bisa berpartisipsi secara aktif dan bersinergi dengan pemerintah setempat. (agus susanto)