KPAI Kecam Sekolah dan Kepolisian soal Ancaman Siswa Akan Kehilangan Hak Atas Pendidikan dan Pekerjaan

BERNASNEWS.COM – Sejumlah siswa yang ikut dalam aksi demo beberapa hari terakhir ini mendapatkan beragam sanksi dari berbagai pihak. Ada pun sanksi yang diterima mulai dari di keluarkan dari sekolah tanpa diberikan alternatif pindah ke sekolah lain sampai ancaman tidak mendapatkan SKCK, karena dimasukan ke dalam sistem catatan kepolisan, dianggap telah melakukan tindakan kriminal.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapatkan pengaduan masyarakat baik secara perorangan maupun secara organisasi. Tim Hukum dari YLBHI dan LBH akan melakukan pengaduan resmi ke KPAI, terkait banyaknya pelajar peserta aksi di sejumlah daerah terancam kehilangan hak atas pendidikan bahkan atas pekerjaan.

“Sekalipun mereka  masuk dalam Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai pelaku pidana misalnya, maka sebagai anak  hak atas pendidikannya tetap harus dipenuhi Negara. Negara wajib menjamin ha katas pendidikan ABH,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan, dalam siaran pers yang diterima, Kamis (3/10/2019).

Tudingan Polres Gowa terhadap sejumlah siswa yang berusia 16-17 rahun tersebut ada dalam rilis yang disampaikan pengadu kepada KPAI melalui aplikasi whasApp sebagai berikut:

Apa yang telah dilakukan para pelajar ini merupakan sebuah pelanggaran, khususnya dalam UU No. 9 Tahun 1998. Maka dari itu, kami akan memasukkan nama-nama mereka dalam Sistem Catatan Kepolisian, sehingga nantinya mereka tidak akan dapat menerima SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), mengingat SKCK adalah produk negara mengenai riwayat tindakan kriminal yang diperlukan setiap orang untuk melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan,” jelas Akbp Shinto Silitonga.

Tindakan Kepolisan yang mengancam bahwa para siswa tidak lagi berhak memperoleh Surat Keterangan Berkelakuan Baik atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah tindakan yang sangat keliru, megintimidasi yang dapat berdampak buruk terhadap mental, dan hak untuk tumbuh dan perkembangan anak.

Sikap Pemprov DKI Jakarta terkait adanya pelajar yang mengikuti aksi demonstrasi menuntut pembatalan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) mendapatkan apresiasi dari KPAI. Disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang memastikan pihaknya tidak akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik pelajar yang mengikuti aksi demonstrasi. Tak hanya itu, keputusan Pemprov DKI Jakarta yang lebih memilih penyelesaian melalui pembinaan bukan semata hukuman adalah kebijakan yang menghargai hak-hak anak.

“Pembinaan dan pelibatan orangtua agar memiliki pola pengasuhan yang sama antara sekolah dengan orangtua, sehingga dapat menjaga anak tidak mengulangi perbuatannya yang keliru,” ujarnya. (adh)