Penggunaan Data e-KTP oleh Pihak Ketiga Perlu Diaudit

BERNASNEWS.COM —Sampai saat ini ada 1.227 lembaga yang telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan akses Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Satu di antara 1.227 lembaga tersebut adalah perusahaan pembiayaan PT FIF yang sejak tahun 2017 telah menjalin kerja sama dengan Dukcapil Kemendagri. Kerja sama itu dimaksudkan untuk mendapatkan akses NIK dan data e-KTP yang digunakan untuk menunjang layanan pembiayaan.

“Melalui kerja sama itu, PT FIF dapat melakukan proses validasi identitas data kependudukan calon customer melalui pencocokan data pada database Dukcapil. Tercatat 350.000 permohonan inquiry per bulan kepada database Dukcapil dari PT FIF. Melalui pencocokan tersebut maka upaya manipulasi data KTP dan identitas kependudukan dapat diminimalisir,” kata Pakar Digital Forensik UII Dr (Cand) Yudi Prayudi M.Kom kepada wartawan di Ruang Dekanat FTI UII, Rabu (24/7/2019).

Menurut Kepala Pusat Studi Forensika Digital (Puspit) UII ini, layanan seperti ini memang dibenarkan oleh regulasi melalui UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan secara detail telah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 tahun 2015. Bila merujuk pada regulasi tersebut, sebenarnya prioritas pemanfaatkan data kependudukan adalah untuk lembaga-lembaga yang memberikan layanan kepada publik untuk mendapatkan berbagai kemudahan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat.

Dr (Cand) Yudi Prayudi

Namun yang menjadi pertanyaan adalah mengapa yang memanfaatkan data-data Dukcapil tersebut justru pihak swasta dan bukan lembaga-lembaga pemerintahan yang menjalankan fungsi layanan publik. Karena itu, lembaga-lembaga penyedia layanan publik sebenarnya diharapkan dan ditantang untuk dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat melalui konektivitas data dari e-KTP.

Apalagi masih banyak layanan kepada masyarakat yang seharusnya dapat dimudahkan melalui konektivitas data pada e-KTP justru tidak terlihat manfaatnya seperti pengurusan pajak kendaraan, sertifikat tanah, daftar sekolah anak, pembuatan paspor. Ini terbukti, masih banyak layanan publik yang masih harus menyertakan foto copy e-KTP dan KK, padahal e-KTP telah menghimpun banyak data tentang identitas pribadi seorang yang menjadi warga negara RI.

Dan ketika data telah terkumpul maka bagaimana memanfaatkannya secara maksimal untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. “Fungsi e-KTP itu sendiri adalah sebagai alat untuk uji ketunggalan warga negara. Proses perekaman data e-KTP sudah didesain sedemikian rupa dan hanya akan merekam data penduduk yang belum terekam dalam pusat data Dukcapil. Jika seorang penduduk belum pernah terdaftar maka seluruh data akan dimasukkan ke pusat data dan chip e-KTP,” kata Yudi Prayudi.

Menurut Yudi Prayudi, sudah tidak sewajarnya lagi layanan-layanan publik mensyaratkan permintaan foto copy e-KTP karena teknologi e-KTP card reader menjadi solusinya. Namun, konon aktivitas foto copy kartu e-KTP itu sendiri justru dapat merusak fisik e-KTP yang berdampak pada kerusakan data-data yang tersimpan pada kartu tersebut.

Dr (Cand) Yudi Prayudi. Foto : Istimewa

“Sejak kebijakan e-KTP diterapkan hampir 6 tahun lalu, sebenarnya masyarakat sebagai pemilik data itu sendiri belum merasakan secara maksimal konektivitas data yang telah terekam dalam e-KTP untuk kepentingan dirinya beraktivitas dan mendapatkan layanan publik dari pemerintah. Selama kurun waktu 6 tahun penerapan kebijakan e-KTP itu, masyarakat lebih sering mendapatkan konsumsi tentang permasalahan internal proyek e-KTP dan kisruh penanganan data dibandingkan dengan inovasi-inovasi penggunaan e-KTP itu sendiri,” kata Yudi Prayudi.

Karena itu, menurut Yudi Prayudi, wajar bila trust masyarakat kepada Dukcapil sebagai pengelola data e-KTP belum maksimal. Banyaknya kasus berkaitan dengan e-KTP, mulai dari kasus ribuan e-KTP cacat yang tercecer, e-KTP palsu, habisnya kartu e-KTP, update data status warga negara yang pindah-mati, merupakan masalah-masalah yang menurunkan trust masyarakat kepada Dukcapil itu sendiri.

Melihat masalah tersebut, menurut Yudi Prayudi, beberapa hal harus diperhatikan dan menjadi concern bersama semua pihak. Pertama, prlunya ekosistem digital yang lebih baik. Penggunaan data digital perlu didukung oleh sinergitas berbagai pihak dan berbagai sudut pandang. Aspek teknologi dan hukum menjadi kebutuhan utama dalam sinergitas terbentuknya ekosistem untuk pemanfaatan data kependudukan yang maksimal dan memberikan dampak positif bagi kemajuan hidup masyarakat dan bangsa Indonesia pada era digital ke depan. Koordinasi antar lembaga serta unit teknis dalam hal pengelolaan data kependudukan harus semakin ditingkatkan.

Selain itu, RUU yang terkait dengan privasi dan perlindungan data pribadi, implementasi UU dan peraturan di bawahnya yang telah ada (Kepres/PP/Permen) yang terkait dengan data serta sistem elektronik dan transaksi elektronik harus menjadi perhatian dari berbagai elemen masyarakat dalam mengawal dan mewujudkannya.

Kemudian, perlunya syarat yang ketat dengan mekanisme audit yang baik terhadap penggunaan data kependudukan oleh pihak ketiga. “Syarat yang ketat tidak hanya dari sisi jenis informasi yang diizinkan untuk dishare namun juga jenis aplikasi yang digunakan. Selain itu, aplikasi yang akan digunakan juga harus benar-benar lolos verifikasi untuk mengantisipasi penyalahgunaan data oleh pihak ketiga. Dari sisi keamanan data, audit terhadap lembaga dan aplikasi yang dijalankan sangat penting untuk menjaga kepatuhan mereka terhadap isi perjanjian yang telah disepakati dengan Dukcapil,” kata Yudi Prayudi.

Dan Dukcapil itu sendiri perlu memperbaiki kinerja dalam pengelolaan data kependudukan sehingga muncul trust dari masyarakat terhadap data-data diri yang telah terekam dalam e-KTP. Transparansi informasi dan pengelolaan data kependudukan perlu dilakukan oleh Dukcapil agar masyarakat mengetahui dengan jelas segala upaya dan program dari Dukcapil dalam menjaga, merawat dan memanfaatkan data e-KTP. Selain itu, perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan kepedulian terhadap data dan privasi pada era digital sekarang ini, sehingga faktor human sebagai the weakest link of security dapat diminimalkan. (lip)