News  

Forum Pemred DIY Mempertanyakan Penggunaan Dana Keistimewaan

Paniradya Pati Drs Beny Suharsono MSi (berdiri) saat menjelaskan keberadaan Paniradya Keistimewaan dalam rapat koordinasi dengan para pemimpin redaksi media massa di Grand Dafam Rohan Yogyakarta, Kamis (18/7/2019). Foto : Philipus Jehamun/ Bernasnews.com

BERNASNEWS.COM – Para pemimpin redaksi (pemred) media massa cetak, elektronik dan online yang tergabung dalam Forum Pemred DIY mempertanyakan penggunaan dana keistimewaan (Danais) DIY selama ini. Selain karena belum tahu dengan jelas penggunaan maupun program apa saja yang bisa dibiayai Danais dan siapa saja yang berhak mendapatkan Danais, para pemred juga belum melihat adanya perubahaan signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat sejak DIY mendapatkan Danais.

“Salah satu tujuan Danais adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun kenyataannya sampai saat ini angka kemiskinan di DIY masih tinggi, sementara gini rasio atau tingkat ketimpangan di DIY juga masih tinggi. Lalu, apa dampak terhadap kesejahteraan masyarakat dari Danais?” tanya Ribut Raharjo, Pemred Tribun Jogja, pada rapat koordinasi Paniradya Keistimewaan DIY dengan para pemimpin redaksi media massa cetak, elektronik dan media online di Hotel Grand Dafam Rohan Yogyakarta, Kamis (18/7/2019).

Dalam rapat yang dipandu Pemred KR Drs Octo Lampito dan dihadiri Paniradya Pati Drs Beny Suharsono MSi dan Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Sosbud dan Kemasyarakatan Drs Tri Mulyono MM itu, sejumlah pemred melihat bahhwa selama ini Danais lebih banyak digunakan untuk kegiatan seni atau kesenian. Dan dari kegiatan seni itu, yang paling banyak terlihat adalah pentas wayang dengan dalang yang itu-itu saja.

“Apakah hanya kesenian yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat? Dan apa indikator bahwa selama ini Danais mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat?” tanya Ribut.

Pemred KR Drs Octo Lampito (tengah) yang diapit Paniradya Pati Drs Beny Suharsono MSi (kanan) dan Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Sosbud dan Kemasyarakatan Drs Tri Mulyono MM (kiri) saat memandu rapat koordinasi denhan para pemred media massa DIY di Grand Dafam Rohan Yogyakarta, Kamis (18/7/2019). Foto : Philipus Jehamun/ Bernasnews.com

Ribut pun menyarankan agar Paniradya Keistimewaan atau siapa pun yang berwenang mengelola Danais agar tidak sungkan menyebutkan kegiatan apa pun dibiayai Danais. Misalnya, proyek penataan Jalan Suroto atau penataan Malioboro harus disebutkan atau ditulis besar-besar bahwa proyek tersebut dibiayai dari Danais. “Hal ini penting agar masyarakat tahu Danais itu digunakan untuk apa saja,” kata Ribut Raharjo.

Hal yang sama disampaikan Dwi Suyono dari Timesindonesia.com. Dikatakan, Pemda DIY dan siapa pun yang berwenang mengelola Danais harus transparan menyosialisasikan penggunaan Danais untuk apa saja dan siapa saja yang mendapatkan atau memanfaatkan Danais. Hal ini penting agar masyarakat tidak bertanya-tanya Danais itu untuk apa dan untuk siapa saja yang mendapatkan Danais. Sebab, bila tidak transparan akan timbul saling curiga bahwa Danais hanya digunakan oleh pihak tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Paniradya Pati Drs Beny Suharsono MSi mengaku sangat berterima kasih kepada para pemred dengan pertanyaan-pertanyaan yang tajam dan kritis. Dan pertanyaan-pertanyaan itu juga sebenarnya disampaikan masyarakat selama ini. Dan untuk menjawab berbagai pertanyaan itulah rapat koordinasi dengan pemred dilakukan agar melalui media yang dipimpin masing-masing bisa disebarluaskan informasi-informasi yang terkait dengan keistimewaan, mulai dari program-program kerja, dana yang digunakan maupun manfaat dan dampak yang dihasilkan dari Danais, tugas dan fungsi Paniradya dan sebagainya.

Menurut Beny Suharsono, dana keistimewaan adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan bagian dari dana transfer ke DIY. Dana Keistimewaan DIY diajukan oleh Pemda DIY, dibahas dengan kementerian/lembaga terkait dan kemudian dianggarkan dan ditetapkan dalam APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara. “Pedoman dan Alokasi Dana Keistimewaan DIY ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan,” kata Beny Suharsono seraya menambahkan bahwa Danais digunakan untuk empat bidang keistimewaan yakni pertanahan, tata ruang, kebudayaan dan kelembagaan.

Rapat koordinasi Paniradya Keistimewaan dengan para Pemred Media Massa DIY di Grand Dafam Rohan Yogyakarta, Kamis (18/7/2019). Foto : Philipus Jehamun/Bernasnews.com

Sementara Staf Ahli Gubernur Bidang Sosbud dan Kemasyarakatan Drs Tri Mulyono MM mengatakan, media massa diharapkan mendukung kebijakan Pemda DIY dalam melaksanakan Keistimewaan DIY melalui penyebaran informasi tentang Keistimewaan DIY.

Sebagai fungsi informasi, pendidikan dan fungsi kontrol, media massa diharapkan bersama-sama mewujudkan Jogja yang semakin istimewa dalam kerangka meningkatkan harkat dan martabat manusia Jogja. Untuk itu, menurut Tri Mulyono, media massa diberi kebebasan untuk memberitakan bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dan fungsi kontrol media massa akan menjadi pokok pikiran Musrenbang Keistimewaan.

“Media massa juga diharapkan mendukung keistimewaan DIY dengan berita yang istimewwa, meningkatkan pemahaman keistimewaan DIY bagi masyarakat, membantu menyebarkan program strategis keistimewaan DIY sampai ke pelosok desa dan berperan aktif dalam menyukses Visi 2025 DIY sebagai pusat kebudayaan, pendidikan dan pariwisata,” kata Tri Mulyono. (lip)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *