bernasnews – Guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) perlu mencermati jadwal penyaluran dana pada Agustus 2026.
Mulai tahun 2026, pemerintah menerapkan mekanisme penyaluran TPG setiap bulan, sehingga proses pencairan dilakukan melalui tahapan administrasi yang telah ditetapkan sebelum dana masuk ke rekening penerima.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @puslapdik_dikbud pada Selasa (4/8/2026).
Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa penyaluran TPG dilakukan secara bulanan dengan jadwal pengolahan data yang berlangsung sejak awal hingga pertengahan bulan sebelum memasuki tahap pembayaran.
Jadwal Tahapan Pencairan TPG Guru Non ASN Agustus 2026
Sebelum tunjangan dapat dicairkan, terdapat sejumlah tahapan administrasi yang wajib dilalui. Setiap tahap memiliki batas waktu yang harus dipenuhi agar proses pembayaran tidak mengalami kendala.
Berikut tahapan penyaluran TPG Guru Non-ASN pada Agustus 2026:
- Input dan/atau pembaruan data guru non-ASN: paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
- Sinkronisasi dan verifikasi data guru non-ASN: paling lambat tanggal 13.
- Validasi dan penetapan penerima tunjangan: paling lambat tanggal 15.
- Pengolahan data hingga siap bayar: paling lambat tanggal 20.
- Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus: dilakukan setelah tanggal 20.
Khusus untuk pencairan pada bulan Desember, jadwal penyaluran akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan tahapan tersebut, guru non-ASN dapat memperkirakan bahwa dana TPG Agustus 2026 mulai disalurkan setelah seluruh proses administrasi selesai, yakni setelah tanggal 20 apabila tidak terdapat kendala dalam verifikasi maupun validasi data.
Besaran TPG Guru Non ASN Tahun 2026
Nominal Tunjangan Profesi Guru yang diterima bergantung pada status kepegawaian guru terkait Surat Keputusan (SK) Inpassing.
Guru non-ASN yang belum memiliki Surat Keputusan penyetaraan jabatan dan pangkat atau SK Inpassing menerima TPG sebesar Rp2 juta setiap bulan.
Sementara itu, guru non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing memperoleh TPG sebesar satu kali gaji sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran tersebut diberikan kepada guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ditetapkan sebagai penerima oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Syarat Guru Non ASN Menjadi Penerima TPG
Sebelum nama seorang guru diusulkan sebagai penerima TPG, seluruh persyaratan wajib dipenuhi. Kelengkapan data menjadi faktor penting dalam proses verifikasi dan penetapan penerima tunjangan.
Adapun persyaratan penerima TPG Guru Non-ASN meliputi:
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang sah dari Kementerian.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan Kementerian.
- Aktif mengajar sesuai sertifikat pendidik yang dimiliki dan memenuhi beban kerja.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Selain itu, terdapat kategori guru yang tidak termasuk sebagai penerima TPG Kemendikdasmen, yakni guru penerima TPG dari Kementerian Agama serta guru yang mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
Cara Mengecek Status Pencairan TPG Guru Non ASN
Guru dapat memantau perkembangan proses pencairan tunjangan sejak tahap administrasi hingga dana diterima melalui layanan Info GTK.
Langkah pertama adalah membuka laman Info GTK untuk melihat status penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Selanjutnya, guru perlu memperhatikan kode status SKTP. Apabila muncul Kode 08, artinya SKTP telah diterbitkan dan tunjangan siap memasuki proses pencairan.
Guru juga dapat melihat riwayat penyaluran pada menu yang tersedia di Info GTK untuk mengetahui perkembangan pembayaran.
Tahap terakhir adalah memeriksa rekening bank yang digunakan sebagai rekening penerima. Dana TPG akan masuk ke rekening sekitar 14 hari kerja setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan, dengan syarat rekening penerima masih aktif.
Dengan memahami jadwal, syarat penerima, serta mekanisme pengecekan status pencairan, guru non-ASN dapat memantau proses penyaluran TPG Agustus 2026 secara lebih mudah dan memastikan seluruh data administrasi telah sesuai agar pencairan berjalan lancar. (anp)












