News  

SIM Digital Punya Kekuatan Hukum yang Sama dengan SIM Fisik, Ini Syarat Perpanjangannya

Ilustrasi SIM Digital online. (AI/BernasNews)

bernasnews – Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital yang tersedia melalui aplikasi Digital Korlantas Polri memiliki kedudukan hukum yang sama dengan SIM fisik.

Kendati demikian, pemilik SIM yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM sebelum kedaluwarsa tetap diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk melampirkan SIM lama saat mengajukan perpanjangan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Ketentuan mengenai kedudukan SIM Digital tersebut telah memiliki dasar hukum. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengatakan penggunaan SIM Digital mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai status SIM Digital sebagai dokumen kepemilikan SIM. Namun, pemilik SIM tetap harus memperhatikan perbedaan antara fungsi SIM Digital sebagai bukti kepemilikan dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi ketika melakukan perpanjangan SIM.

Dasar Hukum SIM Digital Memiliki Kedudukan yang Sama dengan SIM Fisik

Kedudukan SIM Digital sebagai dokumen yang sah mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 85 ayat (1), disebutkan bahwa SIM berbentuk kartu elektronik maupun bentuk lain.

Berdasarkan ketentuan tersebut, SIM Digital yang tersimpan dan dapat ditampilkan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik. Dokumen digital ini dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan SIM dalam berbagai keperluan yang berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor dan lalu lintas.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengatakan dasar hukum penggunaan SIM Digital telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengakuan terhadap SIM Digital memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah menggunakan layanan digital kepolisian. Pemilik SIM dapat menunjukkan dokumen digital yang tersedia pada aplikasi Digital Korlantas Polri sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memiliki SIM.

Namun, pengakuan terhadap SIM Digital tersebut tidak secara otomatis menghapus seluruh persyaratan administrasi yang berlaku dalam proses perpanjangan SIM.

Perpanjangan SIM Sebelum Kedaluwarsa Tetap Memerlukan SIM Lama

Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya belum berakhir dan ingin melakukan perpanjangan tetap harus memenuhi ketentuan administrasi yang telah ditetapkan. Salah satu persyaratan tersebut adalah melampirkan SIM lama.

Prianggo menjelaskan, untuk proses perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis, pemohon dapat menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Namun, pemohon juga tetap diwajibkan melampirkan SIM lama sebagai salah satu syarat administrasi.

Dengan demikian, terdapat dua hal yang perlu diperhatikan pemilik SIM. Pertama, SIM Digital dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan SIM karena memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik. Kedua, ketika melakukan perpanjangan SIM di Satpas, pemohon tetap harus memenuhi persyaratan administrasi, termasuk melampirkan SIM lama.

Ketentuan ini menjadi penting untuk dipahami masyarakat agar proses pengajuan perpanjangan SIM dapat berjalan sesuai prosedur. Pemilik SIM yang hanya membawa atau menunjukkan SIM Digital tanpa melengkapi dokumen persyaratan lainnya tetap belum memenuhi seluruh ketentuan administrasi perpanjangan.

Syarat Administrasi Perpanjangan SIM di Satpas

Persyaratan perpanjangan SIM tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (3) huruf e. Aturan tersebut menyebutkan bahwa persyaratan perpanjangan SIM harus melampirkan SIM lama.

Artinya, keberadaan SIM Digital tidak menghilangkan kewajiban pemohon untuk melampirkan SIM lama dalam proses perpanjangan. SIM Digital tetap memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik, tetapi persyaratan administrasi perpanjangan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Selain SIM lama, pemohon juga harus menyiapkan sejumlah dokumen dan persyaratan lain. Dokumen yang diperlukan meliputi e-KTP, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, serta hasil tes psikologi yang masih berlaku.

Pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan tersebut telah tersedia sebelum mendatangi Satpas. Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses administrasi perpanjangan SIM.

SIM Digital Bisa Ditunjukkan, tetapi Dokumen Lama Tetap Dilampirkan

Bagi pemilik SIM yang telah menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, keberadaan SIM Digital dapat dimanfaatkan ketika mengurus perpanjangan. Pemohon dapat menunjukkan SIM Digital sebagai bukti kepemilikan SIM melalui aplikasi tersebut.

Meski demikian, SIM lama tetap menjadi dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan ketentuan administrasi. Hal ini berarti penggunaan SIM Digital dan kewajiban melampirkan SIM lama berjalan secara bersamaan dalam proses perpanjangan SIM.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon dapat melanjutkan proses perpanjangan SIM di Satpas. Proses tersebut berlaku bagi pemilik SIM yang hendak memperpanjang masa berlaku dokumennya sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM karena itu perlu memastikan masa berlaku SIM masih aktif dan menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan. SIM Digital dapat menjadi bukti kepemilikan SIM, tetapi pemohon tetap harus membawa atau melampirkan SIM lama serta memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

Dengan memahami ketentuan tersebut, pemilik SIM dapat mempersiapkan dokumen secara lebih lengkap sebelum mengajukan perpanjangan. SIM Digital memang memiliki kedudukan hukum yang sama dengan SIM fisik, tetapi ketentuan administrasi mengenai perpanjangan SIM tetap mewajibkan pemohon melampirkan SIM lama sesuai Perpol Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (3) huruf e. (anp)