Bansos Tahap 3 Cair Juli 2026, Cek Penerima PKH dan BPNT Lewat Dua Aplikasi Ini

Ilustrasi cara mengecek bansos Juli 2026. (Pixabay.com)

bernasnews – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap ketiga pada Juli 2026 atau memasuki awal triwulan III.

Penyaluran bantuan ini ditujukan kepada masyarakat yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diperbarui dan memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Pada periode ini, bansos yang disalurkan mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan besaran bantuan mulai Rp500.000 hingga Rp2.700.000 per triwulan.

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya masuk sebagai penerima bansos pada Juli 2026 dapat melakukan pengecekan secara online.

Pemerintah menyediakan dua sarana yang dapat digunakan untuk memeriksa status penerima bantuan, yakni aplikasi atau website Cek Bansos dan aplikasi Perlinsos Digital.

Namun, akses terhadap aplikasi Perlinsos Digital saat ini belum tersedia bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Aplikasi tersebut masih dalam tahap uji coba dan baru dapat digunakan di sejumlah provinsi tertentu.

Dengan tersedianya layanan pengecekan secara digital, masyarakat dapat memeriksa status penerima bantuan secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bansos Tahap Ketiga Disalurkan pada Juli 2026

Penyaluran bansos tahap ketiga pada Juli 2026 menjadi bagian dari distribusi bantuan pemerintah pada awal triwulan III. Program bantuan yang disalurkan mencakup PKH dan BPNT atau bantuan sembako.

Besaran bantuan yang diterima masyarakat berbeda-beda sesuai dengan jenis program dan ketentuan penerima. Dalam penyaluran periode ini, nominal bantuan disebut berada pada kisaran Rp500.000 hingga Rp2.700.000 per triwulan.

Penetapan penerima bansos tidak hanya didasarkan pada keberadaan nama dalam data sosial ekonomi. Pemerintah menggunakan DTSEN yang telah diperbarui sebagai salah satu dasar dalam menentukan masyarakat yang dapat menerima bantuan.

Karena itu, masyarakat yang sebelumnya pernah memperoleh bansos tidak secara otomatis akan kembali menerima bantuan pada periode Juli 2026. Status penerima dapat berubah mengikuti hasil pemutakhiran data serta proses verifikasi dan validasi yang dilakukan pemerintah.

Cara Cek Penerima Bansos melalui Perlinsos Digital

Masyarakat yang memiliki akses terhadap aplikasi Perlinsos Digital dapat melakukan pengecekan dengan menyiapkan NIK yang tercantum pada KTP.

Berikut tahapan pengecekan penerima bansos melalui Perlinsos Digital:

  1. Unduh aplikasi Perlinsos Digital.
  2. Masukkan NIK sesuai dengan data pada KTP.
  3. Sistem akan mencocokkan NIK dengan database Dukcapil untuk memastikan kesesuaian identitas pengguna.
  4. Setelah NIK dimasukkan, sistem akan menjalankan sejumlah tahapan verifikasi terhadap data NIK dan KTP.
  5. Setelah proses verifikasi selesai, sistem akan menampilkan hasil pengecekan mengenai status kelayakan seseorang sebagai penerima bansos.

Masyarakat perlu memastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan data kependudukan agar proses pencocokan identitas dapat berjalan dengan baik.

Meski demikian, penggunaan Perlinsos Digital belum dapat dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Aplikasi tersebut masih berada dalam tahap uji coba sehingga aksesnya baru tersedia di beberapa provinsi.

Cara Cek Penerima Bansos melalui Aplikasi Cek Bansos

Alternatif lainnya adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos atau mengakses situs resmi Cek Bansos Kemensos. Layanan ini dapat digunakan masyarakat untuk mengetahui status penerimaan bantuan sosial dengan memasukkan data kependudukan.

Berikut cara mengecek penerima bansos melalui aplikasi atau website Cek Bansos:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos atau kunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos.
  2. Masukkan NIK sebanyak 16 digit sesuai dengan KTP.
  3. Ketik huruf kode yang tertera pada kotak yang tersedia.
  4. Jika huruf kode terlihat kurang jelas, tekan ikon di sebelahnya untuk melakukan penyegaran atau refresh kode.
  5. Klik tombol pencarian atau “Cari Data”.
  6. Sistem akan menampilkan nama penerima beserta status penerimaan bantuan.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah data mereka tercatat sebagai penerima bansos atau tidak. Pengecekan secara mandiri juga dapat membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai status bantuan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Masuk DTSEN Tidak Otomatis Mendapatkan Bansos

Pemerintah menegaskan bahwa tercatat dalam DTSEN tidak berarti setiap warga secara otomatis akan memperoleh bantuan sosial pada periode berjalan. Penetapan penerima bansos tetap dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang.

Proses tersebut bertujuan memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan administrasi dan kriteria kesejahteraan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi yang disebut desil. Pengelompokan ini menjadi salah satu dasar dalam menentukan kelompok masyarakat yang dapat diusulkan untuk menerima program bantuan tertentu.

Dikutip dari laman Kemensos pada Selasa (21/7/2026), hanya masyarakat dari desil 1 hingga 4 atau 40 persen kelompok masyarakat terbawah yang dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial PKH dan Sembako. Sementara itu, masyarakat yang masuk desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK.

Pengelompokan desil tersebut bersifat dinamis. Artinya, kondisi ekonomi masyarakat dapat mengalami perubahan sehingga status penerima bantuan juga dapat berubah mengikuti hasil pemutakhiran data.

Dengan demikian, masyarakat yang sebelumnya pernah menerima bansos belum tentu kembali memperoleh bantuan pada periode berikutnya. Jika berdasarkan hasil pemutakhiran data seseorang dinilai telah memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik atau dianggap sudah mampu, maka bantuan sosial tidak diberikan kembali.

Desil 1 hingga 3 Menjadi Prioritas Penyaluran

Sementara itu, dikutip dari Bangka Tribun News pada Selasa (21/7/2026), penyaluran bansos tahap ketiga memprioritaskan sejumlah kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Kelompok pertama adalah masyarakat yang masuk Desil 1. Kelompok ini merupakan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah sehingga menjadi prioritas utama dalam penyaluran bantuan.

Selanjutnya, terdapat masyarakat Desil 2 yang masuk kategori rentan miskin. Kelompok ini dinilai masih membutuhkan dukungan dari pemerintah sehingga menjadi bagian dari sasaran prioritas dalam penyaluran bansos.

Selain Desil 1 dan Desil 2, sebagian masyarakat yang berada dalam Desil 3 juga dapat menerima bantuan. Namun, penerima dari kelompok ini harus terlebih dahulu dinyatakan layak setelah melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Pembagian berdasarkan desil tersebut menunjukkan bahwa penyaluran bantuan sosial dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Data penerima dapat mengalami perubahan sesuai hasil pemutakhiran dan verifikasi yang dilakukan secara berkala.

Masyarakat Diminta Mengecek Status Penerima Secara Mandiri

Masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan bansos pada Juli 2026 dapat memanfaatkan layanan pengecekan yang tersedia. Dua pilihan yang dapat digunakan adalah Perlinsos Digital, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan akses uji coba, serta aplikasi atau website Cek Bansos Kemensos.

NIK menjadi data utama yang diperlukan untuk melakukan pengecekan. Masyarakat disarankan memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan KTP agar proses pencocokan identitas dapat dilakukan oleh sistem.

Hasil pengecekan melalui layanan digital tersebut dapat memberikan informasi mengenai status seseorang dalam daftar penerima bantuan. Namun, keberadaan data dalam DTSEN tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi sebelum seseorang ditetapkan sebagai penerima bansos.

Penyaluran bansos tahap ketiga pada Juli 2026 dengan demikian tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh masyarakat yang tercatat dalam DTSEN. Pemerintah tetap menggunakan mekanisme pemutakhiran data dan penilaian tingkat kesejahteraan untuk menentukan penerima yang dianggap memenuhi kriteria.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mendapatkan bansos PKH atau BPNT pada periode Juli 2026, pengecekan melalui layanan Cek Bansos menjadi salah satu cara yang dapat dilakukan. Sementara itu, Perlinsos Digital dapat digunakan oleh masyarakat di wilayah yang telah memperoleh akses selama masa uji coba. (anp)